Tak Diberi Izin Masuk ke Ruang Sidang, Simpatisan Habib Rizieq Adu Mulut dengan Aparat
Selasa, 23 Maret 2021 - 10:28 WIB
JAKARTA - Simpatisan Habib Rizieq Shihab yang didominasi ibu-ibu mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur , di Jalan Sumarno, Kekurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Selasa (23/3/2021). Mereka mencoba masuk namun dihadang aparat keamanan yang berjaga di gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mendapat hadangan dari aparat keamanan, simpatisan tidak terima dan terus mencoba masuk. Polisi wanita yang berjaga dikerahkan untuk menenangkan ibu-ibu yang emosi karena tak bisa masuk ke ruang sidang.
Aksi dorong-dorongan dan adu mulut pun tak terelakan, simpatisan berkerudung merah yang coba dihalau mundur tak terima dan terus meracau sambil menunjuk polisi wanita. Berulang kali diingatkan, simpatisan berkerudung merah tetap meminta untuk masuk ke ruang persidangan. "Tolong jangan egois ibu-ibu, pakai maskernya, jaga jaraknya. Rekan-rekan yang bertugas juga jaga jaraknya. Tetap kedepankan protokol kesehatan," kata seorang petugas keamanan dari mobil komando, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Diketahui sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab kembali dilanjutkan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Sidang besok masih tetap vitual dimulai jam 09.00 WIB agenda eksepsi," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 22 Maret 2021. Baca juga: Hari Ini, PN Jakarta Timur Bakal Gelar Sidang Lanjutan Habib Rizieq
Sekadar diketahui, perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) meliputi kerumunan di Petamburan. Terdakwa disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara kerumunan Megamendung, HRS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Mendapat hadangan dari aparat keamanan, simpatisan tidak terima dan terus mencoba masuk. Polisi wanita yang berjaga dikerahkan untuk menenangkan ibu-ibu yang emosi karena tak bisa masuk ke ruang sidang.
Aksi dorong-dorongan dan adu mulut pun tak terelakan, simpatisan berkerudung merah yang coba dihalau mundur tak terima dan terus meracau sambil menunjuk polisi wanita. Berulang kali diingatkan, simpatisan berkerudung merah tetap meminta untuk masuk ke ruang persidangan. "Tolong jangan egois ibu-ibu, pakai maskernya, jaga jaraknya. Rekan-rekan yang bertugas juga jaga jaraknya. Tetap kedepankan protokol kesehatan," kata seorang petugas keamanan dari mobil komando, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Diketahui sidang kasus karantina kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab kembali dilanjutkan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Sidang besok masih tetap vitual dimulai jam 09.00 WIB agenda eksepsi," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 22 Maret 2021. Baca juga: Hari Ini, PN Jakarta Timur Bakal Gelar Sidang Lanjutan Habib Rizieq
Sekadar diketahui, perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) meliputi kerumunan di Petamburan. Terdakwa disangkakan pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara kerumunan Megamendung, HRS disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(mhd)
tulis komentar anda