Keinginan Habib Rizieq untuk Hadir di Persidangan Belum Dapat Lampu Hijau
Kamis, 18 Maret 2021 - 12:21 WIB
JAKARTA - Permintaan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kuasa hukum untuk datang langsung ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur belum mendapatkan lampu hijau dari majelis hakim. Setelah sempat tertunda sidang perdana kasus karantina kesehatan yang menjerat HRS bakal dilanjutkan pada Jumat, 19 Maret 2021 besok.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat belum memutuskan terkait permintaan HRS untuk datang langsung di ruang sidang.
"Nomor perkara 221, 222, dan 226 masih tetap online. Tapi belum menetapkan apa sidang ini dilakukan secara virtual atau menghadirkan Habib Rizieq langsung. Kita lihat besok apa ada gangguan lagi atau tidak," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (18/3/2021).
Alex menjelaskan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar besok akan tetap berlangsung secara virtual atau online. Tetapi, kata dia, bila terkendala koneksi jaringan internet seperti pada Selasa (16/3/2021) ada kemungkinan untuk menghadirkan terdakwa dalam hal ini HRS ke ruang persidangan.
"Apakah nanti masih terkendala (koneksi internet), nanti yang berwenang di persidangan kan Majelis Hakim. Nanti apa masih terkendala kita tidak tahu, kita lihat perkembangannya di hari Jumat ini," ujarnya.
Dia menambahkan, perkara Nomor 221 merupakan berkas untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 lalu. Perkara Nomor 222 merupakan berkas untuk lima terdakwa dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat di waktu yang sama.
Perkara Nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020. "Berkas perkara itu nanti akan dipimpin Majelis Hakim sama seperti jadwal hari Selasa. Dipimpin Pak Suparman Nyompa, Pak M. Djohan Arifin, dan Pak Agam Syarief Baharudin," ucapnya.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat belum memutuskan terkait permintaan HRS untuk datang langsung di ruang sidang.
"Nomor perkara 221, 222, dan 226 masih tetap online. Tapi belum menetapkan apa sidang ini dilakukan secara virtual atau menghadirkan Habib Rizieq langsung. Kita lihat besok apa ada gangguan lagi atau tidak," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (18/3/2021).
Alex menjelaskan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar besok akan tetap berlangsung secara virtual atau online. Tetapi, kata dia, bila terkendala koneksi jaringan internet seperti pada Selasa (16/3/2021) ada kemungkinan untuk menghadirkan terdakwa dalam hal ini HRS ke ruang persidangan.
"Apakah nanti masih terkendala (koneksi internet), nanti yang berwenang di persidangan kan Majelis Hakim. Nanti apa masih terkendala kita tidak tahu, kita lihat perkembangannya di hari Jumat ini," ujarnya.
Baca Juga
Dia menambahkan, perkara Nomor 221 merupakan berkas untuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada tanggal 13 November 2020 lalu. Perkara Nomor 222 merupakan berkas untuk lima terdakwa dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat di waktu yang sama.
Perkara Nomor 226 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada tanggal 13 November 2020. "Berkas perkara itu nanti akan dipimpin Majelis Hakim sama seperti jadwal hari Selasa. Dipimpin Pak Suparman Nyompa, Pak M. Djohan Arifin, dan Pak Agam Syarief Baharudin," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda