Hakim Tak Peduli Aksi Walk Out Kuasa Hukum, Sidang Habib Rizieq Tetap Digelar Online

Kamis, 18 Maret 2021 - 11:13 WIB
loading...
Hakim Tak Peduli Aksi Walk Out Kuasa Hukum, Sidang Habib Rizieq Tetap Digelar Online
Persidangan Habib Rizieq Shihab dipastikan tetap digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) besok. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Persidangan Habib Rizieq Shihab dipastikan tetap digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021) besok. Majelis hakim tetap pada pendirian, tidak akan menghadirkan Habib Rizieq Shihab di ruang persidangan.



Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan, meski persidangan perdana pada Selasa lalu sempat diwarnai aksi walk out oleh kuasa hukum Habib Rizieq, majelis hakim tetap dengan pendiriannya, yakni menggelar sidang secara online. Pertimbangan hakim karena masih Pandemi Covid-19.

"Perkara nomor 224 dan 225 yang dipimpin pak Khadwanto sudah menetapkan bahwa persidangan akan dilakukan secara virtual/online," ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).

Sidang pada Jumat (19/3/2021) besok sejatinya ada tiga berkas perkara. Berkas perkara pertama dengan nomor 223 dengan terdakwa dr Andi Taat, berkas lerkara nomor 224 dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan berkas perkara nomor 225 dengan terdakwa Rizieq Shihab. Dari tiga berkas, hanya dr Andi Tatat yang sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan dari JPU.



"Sidang lanjutan dr Tatat akan digelar pada Selasa (23/3/2021). Jadi untuk sidang Jumat (19/3/2021) ini ada lima berkas perkara yang akan disidangkan," bebernya.

Adapun tiga berkas perkara untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, tes swab di RS UMMI Bogor, dan kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung.



Sebelumnya pada Selasa (16/3/2021) lalu Habib Rizieq Shihab yang berada di Rutan Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya meminta dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.



Kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, mengatakan kliennya menolak mengikuti jalannya sidang secara virtual dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang menjerat.

"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," ujar Munarman.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1943 seconds (0.1#10.140)