Praperadilan Habib Rizieq Gugur, Ini Argumen Pengacara HRS versus Polda Metro Jaya
Rabu, 17 Maret 2021 - 15:43 WIB
JAKARTA - Praperadilan Habib Rizieq Shihab atau HRS dinyatakan gugur oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Begini argumen pengacara Habib Rizieq versus Polda Metro Jaya .
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai hakim tunggal yang menyatakan gugurnya gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan kliennya adalah keliru. Sebab, sidang praperadilan itu sudah mencapai tahap akhir.
Baca juga: Hadiri Sidang Dakwaan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Polisi Amankan 33 Remaja
"Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai. Yang belum selesai dimaksud MK itu, belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan," ujarnya, Rabu (17/3/2021).
Menurut dia, sidang dengan proses pemeriksaan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq sejatinya selesai digelar pada Rabu 10 Maret 2021 lalu. Sedangkan, saat ini sidang bukan dalam proses pemeriksaan, tapi dalam proses akhir atau pembacaan putusan.
"Jadi, proses pemeriksaan perkara itu mulai dari gugatan, jawaban, pembuktian, saksi-saksi, ahli sampai ke kesimpulan, itu namanya proses pemeriksaan perkara," jelasnya.
Alamsyah menyesalkan putusan hakim tersebut, yang mana harusnya sidang praperadilan tetaplah dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan diterima atau ditolak praperadilannya.
Sementara, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, hakim Suharno yang memutuskan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq gugur itu sejatinya sudah sesuai aturan.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai hakim tunggal yang menyatakan gugurnya gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan kliennya adalah keliru. Sebab, sidang praperadilan itu sudah mencapai tahap akhir.
Baca juga: Hadiri Sidang Dakwaan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Polisi Amankan 33 Remaja
"Sebenarnya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK yang dinyatakan apabila perkara praperadilan belum selesai. Yang belum selesai dimaksud MK itu, belum selesai pemeriksaan tahap demi tahap perkara praperadilan," ujarnya, Rabu (17/3/2021).
Menurut dia, sidang dengan proses pemeriksaan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq sejatinya selesai digelar pada Rabu 10 Maret 2021 lalu. Sedangkan, saat ini sidang bukan dalam proses pemeriksaan, tapi dalam proses akhir atau pembacaan putusan.
"Jadi, proses pemeriksaan perkara itu mulai dari gugatan, jawaban, pembuktian, saksi-saksi, ahli sampai ke kesimpulan, itu namanya proses pemeriksaan perkara," jelasnya.
Alamsyah menyesalkan putusan hakim tersebut, yang mana harusnya sidang praperadilan tetaplah dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan diterima atau ditolak praperadilannya.
Sementara, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, hakim Suharno yang memutuskan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq gugur itu sejatinya sudah sesuai aturan.
tulis komentar anda