Hadiri Sidang Dakwaan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Polisi Amankan 33 Remaja

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:59 WIB
loading...
Hadiri Sidang Dakwaan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Polisi Amankan 33 Remaja
Sebanyak 33 remaja yang datang menyaksikan sidang dakwaan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diamankan polisi, Selasa (16/3/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 33 remaja yang datang menyaksikan sidang dakwaan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diamankan polisi, Selasa (16/3/2021). Mereka diamankan Polrestro Jakarta Timur lantaran berkerumun dan dikhawatirkan mengganggu jalannya persidangan.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan, 33 remaja itu diamankan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang dakwaan belum dimulai. "Mereka diamankan Tim Rajawali. Dari keterangan sengaja berangkat ke sini (Pengadilan Jakarta Timur) untuk menyaksikan sidang Habib Rizieq Shihab," katanya.

Indra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tidak ditemukan barang berbahaya. Mereka datang dalam jumlah banyak dan sesuai aturan tidak boleh menimbulkan kerumunan, sehingga dibawa ke Mapolrestro Jakarta Timur. "Mereka ini datang dari Tangerang. Total ada 11 kelompok dan dua orang dari warga Jakarta Timur," katanya.

Untuk mengantisipasi penularan COVID-19, kepolisian melakukan tes rapid antigen kepada 33 remaja tersebut. Hasil rapid antigen menunjukan 33 remaja yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta untuk menyaksikan sidang Habib Risieq Shihab dinyatakan negatif COVID-19. (Baca juga; 4 Remaja Dicokok Polisi saat Insiden Penyerangan di Kebon Jeruk )

"Langkah ini diambil sebagai deteksi dini. Saat ini seluruhnya sudah dipulangkan ke pada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan," ucapnya. (Baca juga; Kuasa Hukum Sebut Jaksa Masukkan Pasal Selundupan untuk Menjerat Habib Rizieq Shihab )

Diketahui Habib Rizieq Shihab terjerat kasus karantina kesehatan yang mengharuskannya menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). Tiga perkara perkara Habib Rizieq yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020.

Perkara hasil swab test Habib Rizieq di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Serta perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0950 seconds (0.1#10.140)