Praperadilan Habib Rizieq Gugur, Ini Argumen Pengacara HRS versus Polda Metro Jaya

Rabu, 17 Maret 2021 - 15:43 WIB
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki memberikan keterangan soal gugurnya praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq di Jakarta, Rabu (17/3/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti

"Dalam keputusan hari ini sebagaimana disampaikan pemohon itu gugur karenanya sudah sesuai peraturan yang ada," ujarnya.

Baca juga: Hakim Tunggal PN Jaksel Putuskan Praperadilan Penangkapan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur

Polisi juga sudah mengajukan bukti-bukti, termasuk foto ke hakim pada persidangan kali ini kalau sidang perdana pokok perkara yang menjerat Habib Rizieq telah digelar di PN Jaktim kemarin. Alhasil, sudah sepatutnya gugatan praperadilan itu dinyatakan gugur.

Meskipun sidang praperadilan diteruskan hingga putusan pun Polda Metro Jaya selaku termohon optimistis memenangkan praperadilan mengingat sidang pokok perkaranya itu telah digelar. Tanggung jawab polisi dalam kasus Habib Rizieq dianggap telah selesai dan saat ini menjadi tanggung jawab Jaksa.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More