Beraksi Selama 3,5 Tahun, Komplotan Pembuat Materai Palsu Digulung Polisi
Rabu, 17 Maret 2021 - 13:10 WIB
TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus produksi materai palsu Rp10.000 siap edar. Sebanyak enam orang tersangka ditangkap dan satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kasus ini diketahui karena adanya laporan dari pihak jasa pengiriman barang yang mencurigai adanya paket dengan sistem collect item pada Minggu, 7 Maret 2021 berupa materai. Biasanya pengiriman collect item ini digunakan untuk mengirim barang berharga seperti dokumen dan barang berharga.
Atas kecurigaan ini, pengiriman jasa kemudian melaporkan hal ini kepada kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata materai tersebut dinyatakan palsu. Ada 6 tersangka yang terlibat dalam pembuatan materai palsu ini, dan memiliki peran masing-masing mulai dari mendesain materai palsu.
"Komplotan ini sudah beraksi selama 3,5 tahun. Satu orang pelaku masih diburu," kata Yusri kepada wartawan Rabu (17/3/2021).
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa puluhan lembar materai palsu siap edar, barang baku pembuat materai palsu, dan juga mesin pencetak materai palsu. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 253 KUHPidana, Pasal 257 KUHPidana, Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Perbuatan tersangka ini bisa merugikan negara, dan akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara selama maksimal 7 tahun," pungkas Yusri.
Lihat Juga: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kasus ini diketahui karena adanya laporan dari pihak jasa pengiriman barang yang mencurigai adanya paket dengan sistem collect item pada Minggu, 7 Maret 2021 berupa materai. Biasanya pengiriman collect item ini digunakan untuk mengirim barang berharga seperti dokumen dan barang berharga.
Atas kecurigaan ini, pengiriman jasa kemudian melaporkan hal ini kepada kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata materai tersebut dinyatakan palsu. Ada 6 tersangka yang terlibat dalam pembuatan materai palsu ini, dan memiliki peran masing-masing mulai dari mendesain materai palsu.
"Komplotan ini sudah beraksi selama 3,5 tahun. Satu orang pelaku masih diburu," kata Yusri kepada wartawan Rabu (17/3/2021).
Baca Juga
Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa puluhan lembar materai palsu siap edar, barang baku pembuat materai palsu, dan juga mesin pencetak materai palsu. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 253 KUHPidana, Pasal 257 KUHPidana, Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Perbuatan tersangka ini bisa merugikan negara, dan akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara selama maksimal 7 tahun," pungkas Yusri.
Lihat Juga: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar
(hab)
tulis komentar anda