Penyakit Jantung Kumat, Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Aceh-Medan-Jakarta Meninggal
Selasa, 16 Maret 2021 - 16:28 WIB
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandi mengatakan, para tersangka merupakan jaringan narkoba antarpulau yang beraksi di wilayah Jakarta dan kawasan sekitarnya.
"Mereka jaringan antarpulau, mendapatkan barang tersebut dari Aceh dan Medan. Mereka memakai dua mobil, di depan dan di belakang. Sekali jalan, mereka bisa membawa barang bukti sebanyak 30 Kg sabu-sabu yang disimpan di dalam kap mobil," sambungnya.
Dari modusnya, tampak jaringan ini masih amatir. Terlihat, dari total 6 Kg lebih sabu-sabu yang disita, sebanyak 1 Kg sabu-sabu terbakar mesin mobil yang kepanasan akibat melakukan perjalanan darat jauh.
"Saat proses pengembangan, yang bersangkutan, yakni AR, menyampaikan keluhan sesak napas dan dari rekam medis ada riwayat jantung. Tersangka MK yang membawa mobil. Dia diijanjikan Rp50 juta oleh AR dan sudah terima Rp20 juta," tambahnya.
Selanjutnya, kedua tersangka SN dan MK, ditahan di penjara Polresta Bandara Soetta. Keduanya terancam pidana 6 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 2009 tentang Narkotika.
Lihat Juga: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Kerugian Negara Rp3,4 Miliar
(wib)
tulis komentar anda