Penganiaya Balita di Tangerang Ternyata Pacar Bibi Korban

Selasa, 16 Maret 2021 - 16:06 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku kekerasan dan penganiayaan terhadap balita yang beredar di media sosial ternyata pacar bibi korban.

Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di Desa Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, 28 Februari 2021. Saat itu, pelaku mengantar pacarnya dan membawa korban main ke rumah pelaku di Desa Sindangsono, Kabupaten Tangerang. Alasannya karena pelaku memiliki keponakan yang seusia dengan korban.



"Kejadiannya pada 28 Februari 2020 lalu dan baru dilaporkan Senin kemarin. Korban dibawa ke rumah tersangka karena tersangka punya keponakan yang seusia dengan korban," ujarnya, Selasa (16/3/2021).

Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku yang sedang tertidur terbangun karena mendengar tangisan korban yang ingin buang air besar. Saat menangis itu, korban kemudian membanting handphone milik pelaku sehingga memicu kemarahan pelaku dan akhirnya memukul korban seperti yang terekam di video.



“Pelaku emosi dan marah sehingga langsung memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk dan berdiri serta tertidur,” kata Wahyu.

Aksi tersebut viral di media sosial setelah bibi korban mendapatkan video rekaman yang direkam sendiri oleh pelaku saat kejadian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana 5 tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More