Ini Alasan Pengemudi Mercedes Benz Kabur Setelah Tabrak Pesepeda
Sabtu, 13 Maret 2021 - 17:31 WIB
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan MDA (19) sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan alasan pelaku kabur setelah menabrak pesepeda .
"Hasil pemeriksaan awal kepada tersangka, kenapa melarikan diri karena pengakuannya shock dan takut sehingga melarikan diri," tegas Sambodo kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021). (Baca juga; Berumur 19 Tahun, Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Resmi Tersangka )
Dia juga menuturkan, saat ini korban masih dalam perawatan medis karena luka yang diderita cukup serius. "Saat ini kondisi korban menderita ada beberapa tulang rusuk yang patah dan saat ini masih diawat di rumah sakit," tuturnya.
Pelakupun akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Pihaknya mengenakan Pasal 310 ayat 3 yaitu karena kelalaianya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada MDA. (Baca juga; Pesepeda Ditabrak Mobil Mercy di Bundaran HI, Korban Diduga Sempat Terlindas )
"Tersangka juga diancam dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta dan ditambahkan pasal 312 yaitu Undang-Undang Lalu Lintas yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp75 juta," jelasnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan alasan pelaku kabur setelah menabrak pesepeda .
"Hasil pemeriksaan awal kepada tersangka, kenapa melarikan diri karena pengakuannya shock dan takut sehingga melarikan diri," tegas Sambodo kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021). (Baca juga; Berumur 19 Tahun, Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Bundaran HI Resmi Tersangka )
Dia juga menuturkan, saat ini korban masih dalam perawatan medis karena luka yang diderita cukup serius. "Saat ini kondisi korban menderita ada beberapa tulang rusuk yang patah dan saat ini masih diawat di rumah sakit," tuturnya.
Pelakupun akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Pihaknya mengenakan Pasal 310 ayat 3 yaitu karena kelalaianya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat kepada MDA. (Baca juga; Pesepeda Ditabrak Mobil Mercy di Bundaran HI, Korban Diduga Sempat Terlindas )
"Tersangka juga diancam dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp10 juta dan ditambahkan pasal 312 yaitu Undang-Undang Lalu Lintas yaitu tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp75 juta," jelasnya.
(wib)
tulis komentar anda