11 Pengendara Motor dengan Knalpot Bising Ditindak Polda Metro Jaya
Kamis, 11 Maret 2021 - 17:56 WIB
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan kegiatan filter (penyaringan) motor dengan knalpot bising hingga kendaraan yang melakukan aksi konvoi. Total 11 pengendara motor yang ditindak petugas.
Kegiatan itu dilakukan pada Rabu (10/3/2021) malam hingga dini hari tadi di kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin.
Baca juga: Malam Ini Polda Mulai Razia Kendaraan Knalpot Bising di 26 Titik
"Sekitar 11 pengendara yang ditindak oleh Polantas (polisi lalu lintas). Itu pun kita selektif prioritas dilihat dari pelanggarannya yang sudah tidak bisa ditoleransi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Kamis (11/3/2021).
Polisi telah menyita 11 kendaraan tersebut. Pengendara dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Motor disita. Pelanggar dikenakan Pasal 285 dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu," ujarnya.
Baca juga: Larang Knalpot Bising, Polresta Bogor Sidak Bengkel dan Rumah Modifikasi Motor
Adapun titik razia motor berknalpot bising hingga konvoi kendaraan yakni Bundaran CSW, perempatan dekat Mabes Polri, Bundaran Senayan, Semanggi, Patung Kuda, Harmoni, Jalan Veteran. Titik-titik ini sama persis dengan titik-titik pengamanan saat pelaksanaan crowd free night ketika pengamanan malam Tahun Baru.
Kegiatan itu dilakukan pada Rabu (10/3/2021) malam hingga dini hari tadi di kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin.
Baca juga: Malam Ini Polda Mulai Razia Kendaraan Knalpot Bising di 26 Titik
"Sekitar 11 pengendara yang ditindak oleh Polantas (polisi lalu lintas). Itu pun kita selektif prioritas dilihat dari pelanggarannya yang sudah tidak bisa ditoleransi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Kamis (11/3/2021).
Polisi telah menyita 11 kendaraan tersebut. Pengendara dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 285 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Motor disita. Pelanggar dikenakan Pasal 285 dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu," ujarnya.
Baca juga: Larang Knalpot Bising, Polresta Bogor Sidak Bengkel dan Rumah Modifikasi Motor
Adapun titik razia motor berknalpot bising hingga konvoi kendaraan yakni Bundaran CSW, perempatan dekat Mabes Polri, Bundaran Senayan, Semanggi, Patung Kuda, Harmoni, Jalan Veteran. Titik-titik ini sama persis dengan titik-titik pengamanan saat pelaksanaan crowd free night ketika pengamanan malam Tahun Baru.
(jon)
tulis komentar anda