Ditlantas Polda Metro Jaya Kembangkan E-TLE Portable
Kamis, 11 Maret 2021 - 03:31 WIB
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus mengembangkan inovasi terutama dalam sistem electronic traffic law (E-TLE) atau tilang elektronik. Salah satu inovasinya yaitu E-TLE portable yang menempel di mobil polisi dan bisa menindak pelanggar lalu lintas di mana pun berada.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, E-TLE portable merupakan pengembangkan dari kamera body cam. "Selain body cam, pengembangan juga dilakukan dengan E-TLE portable," katanya, Rabu (10/3/2021). (Baca juga; 450 Personel Polda Metro Dikerahkan Cegah Balap Liar di Kawasan Sudirman-Thamrin )
Body cam merupakan kamera yang menempel di tubuh anggota Polantas. Kamera tersebut bisa merekam kegiatan yang dilakukan polisi saat bertugas di lapangan. Pengembangannya yakni E-TLE portable. Kamera tersebut akan menempel di mobil polisi dan siap merekam para pelanggar lalu lintas yang ditemuinya. (Baca juga; Sistem Tilang Elektronik Kabupaten Bekasi Bakal Ditambah )
"Sebuah kamera yang dapat ditempatkan di mobil dinas atau area-area tertentu di wilayah trouble spot dan black spot. Dengan demikian akan mampu mempersempit ruang pelanggaran lalu lintas serta menekan angka kecelakaan," pungkas Sambodo.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, E-TLE portable merupakan pengembangkan dari kamera body cam. "Selain body cam, pengembangan juga dilakukan dengan E-TLE portable," katanya, Rabu (10/3/2021). (Baca juga; 450 Personel Polda Metro Dikerahkan Cegah Balap Liar di Kawasan Sudirman-Thamrin )
Body cam merupakan kamera yang menempel di tubuh anggota Polantas. Kamera tersebut bisa merekam kegiatan yang dilakukan polisi saat bertugas di lapangan. Pengembangannya yakni E-TLE portable. Kamera tersebut akan menempel di mobil polisi dan siap merekam para pelanggar lalu lintas yang ditemuinya. (Baca juga; Sistem Tilang Elektronik Kabupaten Bekasi Bakal Ditambah )
"Sebuah kamera yang dapat ditempatkan di mobil dinas atau area-area tertentu di wilayah trouble spot dan black spot. Dengan demikian akan mampu mempersempit ruang pelanggaran lalu lintas serta menekan angka kecelakaan," pungkas Sambodo.
(wib)
tulis komentar anda