Ciduk Sindikat Pencetak Upal, Polisi Sita Uang Palsu Rp77 Miliar

Rabu, 10 Maret 2021 - 16:27 WIB
Polda Metro Jaya memperlihatkan tersangka dan barang bukti uang palsu yang ditangkap dari sejumlah daerah.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
JAKARTA - Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencetak dan pengedar mata uang asing palsu. Dari tangan para pelaku polisi menyita uang palsu sejumlah mata uang asing yang nilainya Rp77 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, empat orang tersebut ditangkapdi tiga tempat terpisah yakni, Bekasi, Pandeglang dan dan Bogor. Keempat pelaku yakni, SUL, IS, AD dan HS.

Para pelaku memiliki peran masing-masing yakni, pengedar, pembeli dan juga pencetak serta pemodal. “Kalau otak dan pemodalnya adalah HS, sedangkan AD sebagai pencetak atau yang memprint uang palsu, SUL pembeli dan pengedar dan IS sebagai pengedar,” kata Yusri kepada wartawan Rabu (10/3/2021).



Dia mengungkapkan, pelaku sudah beroperasi selama tiga tahun yaitu sejak tahun 2018 mulai mencetak dan mengedarkan uang palsu tersebut. Pelaku memang mengedarkan uang asing jenis dolar Amerika, namun ada juga mata uang Euro yang diedarkan juga.

“Selama tiga tahun ini pelaku mengaku sudah mengedarkan sebanyak 540.000 lembar, kalau dirupiahkan Rp77 miliar,” ujarnya.

Yusri melanjutkan, para pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara langsung dari mulut ke mulut. Kebanyakan pelanggan dari kelompok tersebut sudah mengenal mereka, setiap penjualan dilakukan dnegan cara tunai yaitu per 1.000 lembar dijual seharga Rp7 juta.

“Hasil cetakan mereka cukup bagus, bahkan, bila dicek dengan infrared maka terlihat seperti aslinya,” jelasnya. Dari pengakuan HS, dia belajar mencetak uang palsu tersebut dari media sosial. Bahkan alat yang digunakan juga alat cetak biasa yang digunakan masyarakat pada ummnya.

Namun, dia memiliki keahlian khusus yang akhirnya bisa membuat uang palsu tersebut mirip aslinya. Pelaku diancam dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang TPPU dan Pasal 244 serta 245 KUHP tentang Pemalsuan Uang dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara.

Dari tangan pelaku petugas menyita sisa uang palsu sebnayak 1.000 lembar dan juga alat cetak uang palsu.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More