Kabupaten Bogor Perpanjang PPKM, Berikut 15 Ketentuan Baru

Selasa, 09 Maret 2021 - 10:59 WIB
4. Pengoperasian Supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

5. Pengoperasian Minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul 08.00 – 21.00 WIB.

6. Hotel/Resort/Cottage/Villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.

7. Pengoperasian Wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan ex situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.

8. Pengoperasian Wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.

9. Pengoperasian Wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

10. Gelanggang renang (kolam renang, waterpark waterboom baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hote, Resort, Cottage, Villa/ homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 – 17.00 WIB.

11. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 - 21.00 WIB.

12. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain Panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi) baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00 - 21.00 WIB.

13. Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More