Kabupaten Bogor Perpanjang PPKM, Berikut 15 Ketentuan Baru
Selasa, 09 Maret 2021 - 10:59 WIB
BOGOR - Pemkab Bogor kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis mikro mulai 9-22 Maret 2021.
"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," ujar Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021).
Perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 itu berlaku mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021 setelah penerapan kedua pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Ade yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengatakan, aturan yang diterapkan hampir sama dengan PPKM berbasis mikro jilid sebelumnya yakni:
1. Membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) sebanyak 50 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
4. Kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas.
"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," ujar Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3/2021).
Perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 itu berlaku mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021 setelah penerapan kedua pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.
Ade yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengatakan, aturan yang diterapkan hampir sama dengan PPKM berbasis mikro jilid sebelumnya yakni:
1. Membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) sebanyak 50 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
4. Kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas.
tulis komentar anda