Polisi Optimistis Menang Lawan Habib Rizieq dalam Sidang Praperadilan
Senin, 08 Maret 2021 - 14:28 WIB
JAKARTA - Kabid Hukum Polda Metro Jaya , Kombes Hengki mengatakan, polisi tetap optimistis bakal memenangkan sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab . Hal itu merujuk pada sidang praperadilan sebelumnya tentang penetapan tersangka Habib Rizieq.
"Perlu kami sampaikan juga dari gugatan pertama tentang penetepan tersangka kami sudah memenangkan gugatan tersebut atau permohonan pemohon ditolak. Kita serahkan sama hakim tunggal di sidang praperadilan ini," ujarnya pada wartawan, Senin (8/3/2021). (Baca juga; Dalam Penjara, Habib Rizieq Islamkan Dua Tahanan Ayah dan Anak )
Menurut dia, pada sidang kali ini pun, pihaknya optimistis bisa memenangkannya juga. Polisi sendiri menilai proses penangkapan dan penahanan Habib Rizieq itu sudah sesuai prosedur hukum. (Baca juga; Hakim Tanya soal Ketidakhadiran pada Sidang Praperadilan HRS, Ini Jawaban Polisi )
Meski begitu, tambah Hengki, polisi tetap menyerahkan putusan akhirnya tentang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq ke hakim tunggal praperadilan. Lebih jauh, praperadilan itu bahkan kemungkinan saja bisa gugur mengingat berkas kasusnya pun sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan.
"Perlu diketahui juga berkas perkara telah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan dan sudah tahap 2 pelimpahan barang bukti ke kejaksaan, tinggal nunggu sidang saja," katanya.
"Perlu kami sampaikan juga dari gugatan pertama tentang penetepan tersangka kami sudah memenangkan gugatan tersebut atau permohonan pemohon ditolak. Kita serahkan sama hakim tunggal di sidang praperadilan ini," ujarnya pada wartawan, Senin (8/3/2021). (Baca juga; Dalam Penjara, Habib Rizieq Islamkan Dua Tahanan Ayah dan Anak )
Menurut dia, pada sidang kali ini pun, pihaknya optimistis bisa memenangkannya juga. Polisi sendiri menilai proses penangkapan dan penahanan Habib Rizieq itu sudah sesuai prosedur hukum. (Baca juga; Hakim Tanya soal Ketidakhadiran pada Sidang Praperadilan HRS, Ini Jawaban Polisi )
Meski begitu, tambah Hengki, polisi tetap menyerahkan putusan akhirnya tentang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq ke hakim tunggal praperadilan. Lebih jauh, praperadilan itu bahkan kemungkinan saja bisa gugur mengingat berkas kasusnya pun sudah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan.
"Perlu diketahui juga berkas perkara telah dinyatakan P-21 oleh kejaksaan dan sudah tahap 2 pelimpahan barang bukti ke kejaksaan, tinggal nunggu sidang saja," katanya.
(wib)
tulis komentar anda