Dituding Tak Patuhi Physical Distancing, Habib Bahar Ditahan Lagi
Selasa, 19 Mei 2020 - 05:55 WIB
BOGOR - Baru dibebaskan dari Lapas Pondok Rajeg pada Sabtu (16/5/2020), Habib Bahar bin Smith kembali ditahan. Habib Bahar dijemput tim dari Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat pada pukul 02.00 WIB Selasa (19/5/2020) dini hari di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor.
Habib Bahar tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.
Menurut sumber di Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Habib Bahar kembali ditahan karena melanggar physical distancing di tengah pandemi virus Corona.
"Beliau (Habib Bahar) boleh mengumpulkan massa yang banyak, itu tidak boleh. Karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB, hak asimilasi-nya dicabut," ujar sumber tersebut, Selasa (19/5/2020).
Habib Bahar tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.
Menurut sumber di Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Habib Bahar kembali ditahan karena melanggar physical distancing di tengah pandemi virus Corona.
"Beliau (Habib Bahar) boleh mengumpulkan massa yang banyak, itu tidak boleh. Karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB, hak asimilasi-nya dicabut," ujar sumber tersebut, Selasa (19/5/2020).
(zil)
tulis komentar anda