Pangdam Jaya Perintah Kodam Kawal Proses Hukum Penembakan Anggota TNI di Cengkareng

Jum'at, 05 Maret 2021 - 14:14 WIB
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan Danpomdam Jaya untuk mengawal proses hukum kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi Bripka CS.Foto/Riezky Maulana/MPI
JAKARTA - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan Danpomdam Jaya untuk mengawal proses hukum secara berkeadilan dalam kasus penembakan yang dilakukan oknum polisi Bripka CS. Pomdam Jaya pun akan melaksanakan pengawasan proses penyidikan tersebut sampai proses di persidangan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam kasus penembakan di RM Cafe, Cengakreng, Kamis (25/2/2021) itu menyebebkan tiga orang meninggal dunia, salah satunya adalah Pratu MRK Sinurat seorang prajurit Kawal Denma Kostrad. "Penyidikan terhadap Brigadir CS, yang dilakukan Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 157/K/ II/2021/PMJ pada tanggal 25 Februari 2021 tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dari hari Senin 1 Maret sampai dengan Rabu 3 Maret 2021," ungkap Kapendam Jaya Letkol Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis, Jumat (5/3/2021).

Herwin menjelaskan, pada Senin (1/3/2021) penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan beberapa kegiatan, antara lain melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yaitu GA alias MA, dan DH. Menurutnya, GA adalah orang yang melihat langsung penembakan, sedangkan DH adalah saksi yang bersama tersangka saat minum.

"Satuan Kodam Jaya dan Kostrad juga ikut serta mendampingi Puslabfor Bareskrim Polri untuk melakukan pengambilan sampel darah di TKP RM Cafe Cengkareng, dengan hasil Puslabfor telah menemukan dua buah proyektil di TKP," tuturnya.

Kemudian, Selasa (2/3/2021) dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Menurut Herwin, hasilnya adalah kejiwaan yang bersangkutan normal atau tidak mengalami gangguan jiwa. "Selanjutnya Subdipaminal PMJ telah selesai melaksanakan penyelidikan kode etik ke Waprov (pertanggung jawaban profesi) sebagai bahan dalam sidang kode etik di Polda Metro Jaya," ucapnya.



Dia memaparkan, keesokan harinya atau Rabu (3/3/2021), Kodam Jaya dan Satuan Kostrad bersama Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan kegiatan prarekonstruksi yang dilaksanakan di Ruang Lobi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pelaksana kegiatan prarekonstruksi turut dihadiri oleh Penyidik Subdit 4/Jatanras Ditreskrimum PMJ.

Herwin menuturkan, para saksi dengan jumlah 12 orang turut dihadirkan. Selain itu, ada pula pemeran pengganti serta lima orang, Bripka CS selaku tersangka dan beberapa pihak eksternal Polda Metro Jaya.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More