Hari Ini, PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Senin, 01 Maret 2021 - 08:02 WIB
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin (1/3/2021).Foto/SINDOphoto/Dok
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin (1/3/2021). Rencananya sidang ini mengagendakan pembacaan gugatan permohonan tersebut.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya memastikan bakal mengajukan pada majelis hakim sidang tetap dilanjutkan meski nanti termohonnya tak hadir di ruang sidang. "Saya mengajukan sidang di lanjutkan tanpa dihadiri termohon dari kepolisian," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).

Menurutnya, asas sidang praperadilan itu hanyalah 7 hari. Asasnya cepat, sederhana, dan biayanya ringan sebagaimana undang-undang pokok kekuasaaan kehakiman.

Maka itu, lanjut dia, sudah sepatutnya hakim tak memperlama atau menunda-nunda persidangan tersebut."Asas sidang praperadilan hanya 7 hari. Asas nya peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sebagaimana undang-undang pokok kekuasaan kehakiman," tuturnya.

Gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu berkaitan dengan langkah polisi menangkap dan menahan Rizieq terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More