Mafia Tanah di Tangerang Banyak Libatkan Preman, Ini Kata Haris Azhar
Minggu, 28 Februari 2021 - 18:15 WIB
Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI telah melakukan penelusuran guna mencari sisa tanah yang belum dirampas dan dikembalikan kepada negara. Pada tahun 2017 berlokasi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang PPA Kejaksaan Agung menemukan dan melakukan pemasangan pelang yang menandakan bahwa tanah tersebut milik negara. Pelang atau penanda dari PPA Kejaksaan Agung RI tersebut dipasang di beberapa lokasi yang tersebar di Desa Dadap tersebut.
Kini pelang atau penanda yang dipasang tersebut telah dilepas. Lokasi tanah tersebut kini telah diurug dan dikuasai oleh sekelompok orang untuk digunakan area pengembangan developer.
Haris melanjutkan, Lokataru pada 23 Juni 2020 telah bersurat kepada Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan tujuan menanyakan perkembangan penanganan pemulihan aset atas nama terpidana Lee Darmawan. Akan tetapi berdasarkan balasan yang diterima melalui surat pada 7 Agustus 2020, PPA Kejaksaan Agung menyatakan pemulihan aset milik Lee Darmawan Kartahardja Harianto dilakukan secara tertutup.
Haris berpendapat, terjadinya praktik persekutuan mafia tumbuh karena ketertutupan, rendahnya pengawasan publik dan minimnya penegakan hukum. "Persekutuan tersebut melibatkan berbagai macam aktor, di dalam dan di luar pemerintah dan tidak segan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh organisasi preman. Dalam persoalan semacam ini, ironisnya aparat kepolisian seolah tidak berkutik," pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan hektare (ha) tanah milik puluhan warga di Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang, Banten diduga telah diserobot oleh beberapa pihak. Hal tersebut mencuat setelah Heri Hermawan, salah satu warga Desa Babakan Asem, hendak mendaftarkan tanah miliknya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Tangerang pada Agustus 2020.
Kini pelang atau penanda yang dipasang tersebut telah dilepas. Lokasi tanah tersebut kini telah diurug dan dikuasai oleh sekelompok orang untuk digunakan area pengembangan developer.
Haris melanjutkan, Lokataru pada 23 Juni 2020 telah bersurat kepada Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan tujuan menanyakan perkembangan penanganan pemulihan aset atas nama terpidana Lee Darmawan. Akan tetapi berdasarkan balasan yang diterima melalui surat pada 7 Agustus 2020, PPA Kejaksaan Agung menyatakan pemulihan aset milik Lee Darmawan Kartahardja Harianto dilakukan secara tertutup.
Haris berpendapat, terjadinya praktik persekutuan mafia tumbuh karena ketertutupan, rendahnya pengawasan publik dan minimnya penegakan hukum. "Persekutuan tersebut melibatkan berbagai macam aktor, di dalam dan di luar pemerintah dan tidak segan menggunakan kekerasan yang dilakukan oleh organisasi preman. Dalam persoalan semacam ini, ironisnya aparat kepolisian seolah tidak berkutik," pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan hektare (ha) tanah milik puluhan warga di Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang, Banten diduga telah diserobot oleh beberapa pihak. Hal tersebut mencuat setelah Heri Hermawan, salah satu warga Desa Babakan Asem, hendak mendaftarkan tanah miliknya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Tangerang pada Agustus 2020.
(wib)
tulis komentar anda