Saksi Ahli Polisi Beberkan Teori Kemungkinan saat Sidang Kebakaran Kejagung, Apa Itu?

Senin, 22 Februari 2021 - 19:46 WIB
PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Kejagung, Senin (22/2/2021). Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) , Senin (22/2/2021). Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang, saksi menjelaskan tentang teori probability approach.

Saksi ahli dari Labfor Bareskrim Polri Nurcholis mengatakan, penyebab kebakaran Gedung Kejagung berasal dari bara atau nyala api. Simpulan itu didapatkan berdasarkan teori probability approach (pendekatan kemungkinan), suatu cara ilmiah untuk menggali kemungkinan penyebab kebakaran.

Baca juga: Sidang Kebakaran Kejagung: Hakim Cecar Satpam yang Tak Tahu Kantor Sedang Direnovasi



Nurcholis lalu ditanya oleh salah seorang kuasa hukum terkait teori tersebut, apakah menjadi satu-satunya yang digunakan dalam menyimpulkan kasus kebakaran Gedung Kejagung.

"Saudara ahli bilang penyebab kebakaran ini secara ilmiah menggunakan teori probability approach, apakah teori itu hanya satu-satunya yang dipakai," ujar kuasa hukum dalam persidangan, Senin (22/2/2021).

Saksi ahli menanggapi bahwa teori tersebut merupakan cara yang biasa dipakai di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Kuasa hukum kembali mencecar Nurcholis dengan mengajukan pertanyaan apakah dengan teori itu kesimpulan penyebab kebakaran belum bisa dipastikan dari bara atau nyala api.

Nurcholis kembali menegaskan penyebab kebakaran memang belum bisa dipastikan apakah dari bara atau nyala api. "Untuk (mencari) penyebab kebakaran pendekatan kemungkinan itu digunakan di berbagai negara, (termasuk di Indonesia) hanya (teori) itu. Iya (masih kemungkinan) belum (pasti) bisa dua-duanya (bara atau nyala api)," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Kasus yang tengah disidangkan ini terbagi menjadi 3 berkas perkara, pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat. Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor. Keenam terdakwa itu didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More