Sidang Kebakaran Kejagung: Hakim Cecar Satpam yang Tak Tahu Kantor Sedang Direnovasi

Selasa, 16 Februari 2021 - 21:03 WIB
loading...
Sidang Kebakaran Kejagung: Hakim Cecar Satpam yang Tak Tahu Kantor Sedang Direnovasi
PN Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021) kembali menggelar sidang kasus kelalaian hingga menyebabkan Gedung Utama Kejagung terbakar. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021) kembali menggelar sidang kasus kelalaian hingga menyebabkan Gedung Utama Kejagung terbakar . Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari JPU.

Di persidangan, tiga saksi yang dihadirkan JPU itu dicecar oleh majelis hakim yang mana hakimnya diketuai oleh Elfian.
Baca juga: Enam Terdakwa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Didakwa Pasal Kelalaian

Ada tiga saksi yang dihadirkan, pertama saksi bernama Rifki Ferdy Langi selaku petugas keamanan Kejagung. Kedua, saksi bernama Mardi dan saksi ketiga bernama Marhabah selaku tukang renovasi yang mengerjakan plafon dan pergantian lampu di lantai dasar Gedung Utama Kejagung.

Hakim Elfian mencecar saksi Langi selaku petugas keamanan Kejagung, khususnya tentang kondisi kantor Gedung Utama Kejagung. Padahal, Langi merupakan penjaga keamanan, namun tak tahu kondisi keamanan gedung tersebut. Apalagi tentang waktu para pekerja itu memulai pekerjaannya hingga selesai bekerja.

"Kan keamanan masa keamanan tak tahu keadaan kantor itu gimana sebenarnya. Masa keamanan tak tahu kantor direnov," kata Elfian di ruang sidang, Selasa (16/2/2021).

Saksi pertama menyebutkan kalau dia hanya menjaga keamanan di bagian luarnya saja, tidak sampai ke dalam ruangan gedung utama. Selain itu, dia hanya tahu para pekerja melakukan renovasi berdasarkan petugas jaga yang sebelumnya dia gantikan.
Baca juga: Gedung Kejagung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Korupsi Aman

Adapun persidangan pada hari ini digelar sore hingga selesai pukul 20.30 WIB. Sidang lantas ditunda pada Senin, 22 Februari 2021.

Kasus yang tengah disidangkan ini terbagi menjadi 3 berkas perkara. Pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 terdakwa yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor. Keenam terdakwa itu didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1932 seconds (0.1#10.140)