Kementerian ATR/BPN RI Berikan Tips Terhindar dari Aksi Mafia Tanah
Jum'at, 19 Februari 2021 - 20:31 WIB
JAKARTA - Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN , Agus Wijayanto memberikan tips pada masyarakat, baik itu pemilik tanah ataupun pembeli agar terhindar dari sindikat mafia tanah .
"Bagi masyarakat saat melakukan jual beli jangan mudah untuk menyerahkan sertifikat, baik itu seseorang yang ingin menjual (tanahnya) ataupun calon pembeli pilihlah notaris yang dikenal," ujarnya pada wartawan, Jumat (19/2/2021). (Baca juga; 15 Pelaku Mafia Tanah Diciduk Polisi Terkait Laporan Dino Patti Djalal, Termasuk Fredy Kusnadi )
Menurut dia, pemilik tanah diminta jangan mudah percaya dan memberikan sertifikatnya begitu saja pada seseorang, khususnya broker. Pembeli juga diminta untuk selalu mengecek apakah sertifikat ataupun tanah yang hendak dibelinya itu bermasalah sehingga tak mudah menjadi korban mafia tanah.
"Maka itu, saat akan ada peralihan hak juga harus dilakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan. Di kasus ini (ibu Dino Patti Djalal) yang dibawa ke BPN itu sertifikat asli, sedangkan yang palsu diserahkan ke pemilik sehingga tak tahu kalau sudah dipalsukan," tuturnya. (Baca juga; Bongkar Kasus Dino Patti Djalal, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus )
Dia menerangkan, pihaknya juga bakal meningkatkan lagi produknya agar tak mudah dipalsukan mafia tanah dan sejauh ini produk sertifikat yang dikeluarkan BPN itu diklaim tak bisa dipalsukan. Saat ada sertifikat palsu dan dicek di BPN bakal langsung ketahuan kepalsuannya.
"Ke depan kami akan terus meningkatkan salah satunya dengan akan melaunching digitaliasi dan elektroniksisasi pelayanan dan sertifikat elektronik di BPN sehingga tak mudah dipalsukan," terangnya.
Ke depan, tambahnya, pihaknya bakal terus bekerja sama dengan kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus mafia tanah. Kerja sama itu sejatinya telah dilakukan sejak tahun 2018, sebagaimana pengungkapan kasus mafia tanah dengan korbannya ibu Dino Patti Djalal itu.
"Kementerian ATR/BPN RI ini sesuai kewenangannya bersifat adminstratif jadi datanya data formal. Ketika ada kondisi yang memerlukan pembuktian materil tentu ini menjadi kewenangan dari aparat kepolisian sehingga kami bersepakat, pak Menteri dan pak Kapolri bekerja sama menangani kasus yang terindikasi mafia tanah," katanya.
"Bagi masyarakat saat melakukan jual beli jangan mudah untuk menyerahkan sertifikat, baik itu seseorang yang ingin menjual (tanahnya) ataupun calon pembeli pilihlah notaris yang dikenal," ujarnya pada wartawan, Jumat (19/2/2021). (Baca juga; 15 Pelaku Mafia Tanah Diciduk Polisi Terkait Laporan Dino Patti Djalal, Termasuk Fredy Kusnadi )
Menurut dia, pemilik tanah diminta jangan mudah percaya dan memberikan sertifikatnya begitu saja pada seseorang, khususnya broker. Pembeli juga diminta untuk selalu mengecek apakah sertifikat ataupun tanah yang hendak dibelinya itu bermasalah sehingga tak mudah menjadi korban mafia tanah.
"Maka itu, saat akan ada peralihan hak juga harus dilakukan pengecekan sertifikat di kantor pertanahan. Di kasus ini (ibu Dino Patti Djalal) yang dibawa ke BPN itu sertifikat asli, sedangkan yang palsu diserahkan ke pemilik sehingga tak tahu kalau sudah dipalsukan," tuturnya. (Baca juga; Bongkar Kasus Dino Patti Djalal, Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus )
Dia menerangkan, pihaknya juga bakal meningkatkan lagi produknya agar tak mudah dipalsukan mafia tanah dan sejauh ini produk sertifikat yang dikeluarkan BPN itu diklaim tak bisa dipalsukan. Saat ada sertifikat palsu dan dicek di BPN bakal langsung ketahuan kepalsuannya.
"Ke depan kami akan terus meningkatkan salah satunya dengan akan melaunching digitaliasi dan elektroniksisasi pelayanan dan sertifikat elektronik di BPN sehingga tak mudah dipalsukan," terangnya.
Ke depan, tambahnya, pihaknya bakal terus bekerja sama dengan kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus mafia tanah. Kerja sama itu sejatinya telah dilakukan sejak tahun 2018, sebagaimana pengungkapan kasus mafia tanah dengan korbannya ibu Dino Patti Djalal itu.
"Kementerian ATR/BPN RI ini sesuai kewenangannya bersifat adminstratif jadi datanya data formal. Ketika ada kondisi yang memerlukan pembuktian materil tentu ini menjadi kewenangan dari aparat kepolisian sehingga kami bersepakat, pak Menteri dan pak Kapolri bekerja sama menangani kasus yang terindikasi mafia tanah," katanya.
(wib)
tulis komentar anda