Cabuli Bocah 7 Tahun, Pengemis Ini Digelandang Polisi

Rabu, 17 Februari 2021 - 12:49 WIB
Edi (38) (ketiga dari kanan) pengemis yang melakukan pencabulan terhadap bocah 7 tahun di Jakarta Utara, saat digelandang polisi.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Seorang pengemis bernama Edi (38) melakukan tindak pencabulan terhadap seorang bocah berusia 7 tahun di loteng jemuran rumah kontrakan di wilayah Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada Selasa (16/2/2021).

Ketua RT setempat, Budiyanto Hidayat mengatakan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada saat siang hari bolong dan lokasi pencabulan dekat dengan rumah korban berinisial N (7). "Kejadiannya terjadi sekitar jam 1 siang, tiba tiba ada warga atau ibu korban teriak. Mendengar teriakan tersebut, warga langsung mendatangi ibu tersebut dan menanyakan," kata Budiyanto di lokasi kejadian, Rabu (17/2/2021).

Menurut Budiyanto, ibu korban telihat histeris dan mengatakan kepada warga bahwa putrinya mengalami tindakan pelecehan dari pelaku yang merupakan pengemis."Dia (Pengemis) sempat lari dan diuber sama warga lalu ditangkap di daerah sana dan dibawa ketempat rumah korban dulu lalu dibawa ke pos RW untuk diinterogasi," ucap Budiyanto.

"Tidak berapa lama lalu kita panggil tim yang lain dan datanglah tiga pilar ke lokasi," Sambungnya. Atas kejadian ini pelaku langsung diamankan di Mapolres Jakarta Utara sementara korban dibawa rumah sakit terdekat.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More