Selewengkan Dana BST, Oknum Pejabat di Bogor Dibekuk Polisi

Senin, 15 Februari 2021 - 17:46 WIB
Polisi bekuk pejabat di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Foto: Putra Ramadhani Astyawan/MNC Portal Indonesia
BOGOR - Seorang oknum pejabat Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, berinisial LH (32) dibekuk polisi lantaran nekat menyalahgunakan dana bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dana warga yang digelapkan sebesar Rp54 juta.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus itu berawal dari laporan warga adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial periode April, Mei dan Juni 2020. Dari situ, polisi melakukan pemeriksaan terhadap 58 orang saksi.

"Kami tetapkan satu tersangka inisial LH merupakan Kasi Pelayanan Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin," kata Harun, kepada wartawan, Senin (15/2/2021).



LH diketahui menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin terhadap 30 nama warga yang terdaftar mendapat bantuan. Tersangka melihat terdapat puluhan daftar nama-nama tersebut bermasalah.

"Tersangka ini mengecek data penerima bantuan. Dari data itu ada 30 nama yang ada permasalahan. Ada 7 nama ganda jadi ada 14 (nama sama beda di NIK), dua orang sudah meninggal, ada yang sudah dapat bantuan lain dan sisanya pindah alamat," jelasnya.

Akan tetapi, tersangka LH justru memanfaatkan 30 daftar yang bermasalah itu dengan merekrut 15 warga untuk mengambil dana di Kantor Pos. Setiap wargal diberikan upah sebesar Rp250.000.

"Dia merekrut 15 orang untuk menjadi 30 nama yang bermasalah itu. Satu warga mengaku untuk dua orang nama yang ada di daftar. Dari modal surat undangan yang didapat tersangka diberikan kepada warga untuk datang ke Kantor Pos. Jadi di Kantor Pos tinggal datang mengaku dari nama yang diundangan. Karena sudah diverifikasi oleh tersangka petugas Kantor Pos percaya dan dicairkan Rp. 1,8 juta perorang (rekapan periode April, Mei dan Juni 2020)," bebernya.

Dengan begitu, total dana bantuan yang disalahgunakan oleh tersangka dari 30 daftar nama sebesar Rp54 juta. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 UU RI Nomor 13 Tentang Penagangan Fakir Miskin ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta.

"Pengakuan tersangka uang ini diserahkan ke sekdes kita masih cari orangnya, masih DPO. Kita masih terus kembangkan lebih lanjut perkara ini," tutup Harun.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More