Razia Ganjil Genap di Kota Bogor, Puluhan Pengendara Didenda Rp50.000
Jum'at, 12 Februari 2021 - 10:30 WIB
Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Theo Patricio mengatakan, pemberian sanksi ini sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMBK. Sejauh ini sudah 30 pelanggar yang dikenakan sanksi denda.
"Bagi warga Kota Bogor maupun luar Kota Bogor yang platnya tidak sesuai ada pemberlakuan sanksi sosial dan denda Rp50 bagi yang melanggar. Dari pagi tadi sudah 30 (pelanggar) ada," ucap Theo, di lokasi.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bogor menerapkan ganjil genap mulai 12-14 Februari 2021. Dalam pelaksanaan hari ini, petugas memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar di Check Point Tugu Kujang dan Pos Sekat Eks Terminal Wangun.
Ganjil genap ini dikecualikan bagi kendaraan umum, ojek online, taksi online, pekerja, kendaraan logistik, kendaraan darurat, serta kendaraan tertentu lainnya dengan menunjukan identitas kepada petugas.
"Bagi warga Kota Bogor maupun luar Kota Bogor yang platnya tidak sesuai ada pemberlakuan sanksi sosial dan denda Rp50 bagi yang melanggar. Dari pagi tadi sudah 30 (pelanggar) ada," ucap Theo, di lokasi.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bogor menerapkan ganjil genap mulai 12-14 Februari 2021. Dalam pelaksanaan hari ini, petugas memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar di Check Point Tugu Kujang dan Pos Sekat Eks Terminal Wangun.
Ganjil genap ini dikecualikan bagi kendaraan umum, ojek online, taksi online, pekerja, kendaraan logistik, kendaraan darurat, serta kendaraan tertentu lainnya dengan menunjukan identitas kepada petugas.
(thm)
tulis komentar anda