Jakarta Sedang PPKM Mikro, Dishub Tetap Sibuk Urus Kendaraan yang Parkir Liar
Rabu, 10 Februari 2021 - 14:20 WIB
Parkir liar merupakan salah satu masalah di Jakarta yang terselesaikan. Hampir setiap hari penertiban dengan cabut pentil dan angkut kendaraan untuk roda dua dan pendereekan dengan denda Rp500 ribu, terus dilakukan dan hasilnya seperti kucing-kucingan. Dimana, ketika petugas datang parkir liar bersih dan setelah petugas pergi, parkir liar kembali menjamur.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, aturan mengenai penindakan bagi pengendara yang parkir liar sembarangan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada Pasal 62 dijelaskan petugas bakal menindak kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir sembarangan. Adapun tindakannya berupa penguncian ban kendaraan bermotor; pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah; atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur sanksinya. Karena itu, upaya penindakan yang dilakukan petugas mengacu pada aturan yang berlaku.
"Semua tindakan yang diambil sesuai aturan. Kami mengimbau masyarakat mengubah pola perilakunya dengan parkir mobil di tempat yang disediakan atau beralih naik angkutan umum," ujarnya.
Sementara anggota DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan, petugas dishub tidak mungkin bisa mengatasi kendaraan yang parkir liar di trotoar ataupun badan jalan hanya dengan penindakan saja.
Menurutnya, selain melakukan penindakan, Pemprov DKI harus segera menerapkan jalan berbayar elektronik di ruas jalan raya yang padat, menerapkan e-parking progresif semakin mahal ke pusat kota, memperbanyak park and ride di terminal bus, stasiun kereta api, halte transit, serta membangun trotoar dan jalur sepeda lebih banyak di pusat kota.
"layanan angkutan umum harus terus ditingkatkan dan diintegrasikan," tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, aturan mengenai penindakan bagi pengendara yang parkir liar sembarangan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada Pasal 62 dijelaskan petugas bakal menindak kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir sembarangan. Adapun tindakannya berupa penguncian ban kendaraan bermotor; pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah; atau pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur sanksinya. Karena itu, upaya penindakan yang dilakukan petugas mengacu pada aturan yang berlaku.
"Semua tindakan yang diambil sesuai aturan. Kami mengimbau masyarakat mengubah pola perilakunya dengan parkir mobil di tempat yang disediakan atau beralih naik angkutan umum," ujarnya.
Sementara anggota DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan, petugas dishub tidak mungkin bisa mengatasi kendaraan yang parkir liar di trotoar ataupun badan jalan hanya dengan penindakan saja.
Menurutnya, selain melakukan penindakan, Pemprov DKI harus segera menerapkan jalan berbayar elektronik di ruas jalan raya yang padat, menerapkan e-parking progresif semakin mahal ke pusat kota, memperbanyak park and ride di terminal bus, stasiun kereta api, halte transit, serta membangun trotoar dan jalur sepeda lebih banyak di pusat kota.
"layanan angkutan umum harus terus ditingkatkan dan diintegrasikan," tegasnya.
(thm)
tulis komentar anda