Baru Beroperasi 4 Hari, Klinik Aborsi di Bekasi Telah Gugurkan Janin dari 5 Wanita
Rabu, 10 Februari 2021 - 12:27 WIB
BEKASI - Praktik aborsi ilegal di Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi telah menjalankan bisnis haram tersebut selama empat hari. Para pelaku mengaku telah melakukan aborsi terhadap lima orang wanita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada tiga pelaku yang diamankan yakni, pasangan suami istri IR beserta suaminya ST, dan RS selaku orang yang menggugurkan kandungannya. IR dan ST melakukan praktik aborsi ilegal di sebuah rumah milik pasangan suami istri tersebut kawasan Pedurenan, Bekasi, yang mana para pelaku itu diciduk polisi pada Senin, 1 Februari 2021 kemarin. Sedangkan RS diciduk polisi karena kedapatan menggugurkan janinnya.
"Sejauh ini pelaku mengaku sudah melakukan aborsi pada lima orang pasien, salah satunya ini si RS. Namun, kami masih mendalami lebih lanjut apakah benar hanya lima orang saja," kata Yusri kepada wartawan Rabu (10/2/2021).
Dia menambahkan, polisi masih mendalami lebih lanjut sudah berapa banyak pasien yang dilakukan aborsi oleh para pelaku itu. Polisi juga masih mendalami sudah berapa lama mereka beroperasi lantaran sejauh ini pasutri itu mengaku baru empat hari membuka praktik aborsinya.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap dikenakan Pasal 194 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun dan denda Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada tiga pelaku yang diamankan yakni, pasangan suami istri IR beserta suaminya ST, dan RS selaku orang yang menggugurkan kandungannya. IR dan ST melakukan praktik aborsi ilegal di sebuah rumah milik pasangan suami istri tersebut kawasan Pedurenan, Bekasi, yang mana para pelaku itu diciduk polisi pada Senin, 1 Februari 2021 kemarin. Sedangkan RS diciduk polisi karena kedapatan menggugurkan janinnya.
"Sejauh ini pelaku mengaku sudah melakukan aborsi pada lima orang pasien, salah satunya ini si RS. Namun, kami masih mendalami lebih lanjut apakah benar hanya lima orang saja," kata Yusri kepada wartawan Rabu (10/2/2021).
Dia menambahkan, polisi masih mendalami lebih lanjut sudah berapa banyak pasien yang dilakukan aborsi oleh para pelaku itu. Polisi juga masih mendalami sudah berapa lama mereka beroperasi lantaran sejauh ini pasutri itu mengaku baru empat hari membuka praktik aborsinya.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap dikenakan Pasal 194 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun dan denda Rp1 miliar.
(hab)
tulis komentar anda