Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Masih Diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Minggu, 07 Februari 2021 - 20:31 WIB
JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma yang ditangkap gara-gara narkoba masih diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta membenarkan penangkapan anak Raja Dangdut Rhoma Irama. "Benar. Dari beliau (Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus) ya rilisnya," ujarnya, Minggu (7/2/2021). Baca juga: 2017, Ridho Rhoma Pernah Direhabilitasi di RSKO Cibubur
Yusri juga membenarkan penangkapan Ridho Rhoma. "Benar MR diamankan," ucapnya. Yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin setelah dilakukan uji tes urine. "Positif amfetamin," ucapnya.
Ridho Rhoma pernah direhabilitasi gara-gara narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, pada tahun 2017. Ridho kemudian meninggalkan RSKO pada Jumat (26/1/2018). Baca juga: Ridho Rhoma Baru Bebas dari Rutan Salemba pada Januari 2020
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta membenarkan penangkapan anak Raja Dangdut Rhoma Irama. "Benar. Dari beliau (Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus) ya rilisnya," ujarnya, Minggu (7/2/2021). Baca juga: 2017, Ridho Rhoma Pernah Direhabilitasi di RSKO Cibubur
Yusri juga membenarkan penangkapan Ridho Rhoma. "Benar MR diamankan," ucapnya. Yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin setelah dilakukan uji tes urine. "Positif amfetamin," ucapnya.
Ridho Rhoma pernah direhabilitasi gara-gara narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, pada tahun 2017. Ridho kemudian meninggalkan RSKO pada Jumat (26/1/2018). Baca juga: Ridho Rhoma Baru Bebas dari Rutan Salemba pada Januari 2020
(jon)
tulis komentar anda