Polda Metro Jaya: 172 Perkantoran dan 599 Restoran Langgar Protokol Kesehatan
Jum'at, 05 Februari 2021 - 08:59 WIB
JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya telah melakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes) sejak 14 September 2020 hingga 4 Februari 2021. Tercatat, ada 599 restoran dan 172 perkantoran yang melanggar protokol kesehatan dan telah ditindak selama digelarnya operasi yustisi.
"Yang ditutup sementara 172 perkantoran dan 599 tempat makan atau minum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (5/2/2021). (Baca juga; Pembukaan Layanan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Begini Suasananya )
Ratusan restoran dan perkantoran tersebut ditindak karena melanggar aturan melebihi kapasitas dan jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Baca juga; 3 Unit Pompa Stasioner Disiagakan di Waduk Teluk Gong )
Selain restoran dan perkantoran, Polda Metro Jaya juga melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar prokes. Tercatat, ada 582.481 orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan telah ditindak. Kemudian, sebanyak 6.393 orang dikenakan sanksi administratif.
Total denda yang dikumpulkan dari gelaran operasi yustisi tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Yusri menjelaskan, sebanyak 78.839 orang dikenakan teguran tertulis dan 335.544 orang diberikan teguran lisan. Kemudian, ada 162.028 orang dikenakan sanksi sosial. "Sanksi sosial dengan menyapu, pungut sampah, dan ucap Pancasila," pungkasnya.
"Yang ditutup sementara 172 perkantoran dan 599 tempat makan atau minum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (5/2/2021). (Baca juga; Pembukaan Layanan GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Begini Suasananya )
Ratusan restoran dan perkantoran tersebut ditindak karena melanggar aturan melebihi kapasitas dan jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Baca juga; 3 Unit Pompa Stasioner Disiagakan di Waduk Teluk Gong )
Selain restoran dan perkantoran, Polda Metro Jaya juga melakukan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar prokes. Tercatat, ada 582.481 orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dan telah ditindak. Kemudian, sebanyak 6.393 orang dikenakan sanksi administratif.
Total denda yang dikumpulkan dari gelaran operasi yustisi tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Yusri menjelaskan, sebanyak 78.839 orang dikenakan teguran tertulis dan 335.544 orang diberikan teguran lisan. Kemudian, ada 162.028 orang dikenakan sanksi sosial. "Sanksi sosial dengan menyapu, pungut sampah, dan ucap Pancasila," pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda