Ini Poin Kesimpulan yang Disiapkan Pengacara Khadavi di Sidang Praperadilan Laskar FPI
Kamis, 04 Februari 2021 - 20:47 WIB
JAKARTA - Pengacara keluarga Laskar FPI M Suci Khadavi Putra menyiapkan kesimpulan dalam persidangan sah tidaknya penangkapan Laskar FPI di persidangan berikutnya di PN Jakarta Selatan, besok Jumat 5 Februari 2021. Kesimpulan itu dibuat sejak dari awal persidangan hingga akhir persidangan praperadilan .
"Besok kami sampaikan kesimpulan, dari kesimpulan itu kami akan memberikan garis besarnya. Apa yang terjadi dengan tertangkap tangan sehingga terjadi insiden itu bagi kami menjadi persoalan karena tak segera diserahkan pada penyidik atau kepolisian setempat," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021). Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jaksel, Saksi Ahli Jelaskan Soal Tangkap Tangan
Menurut dia, hilangnya nyawa Laskar FPI termasuk Khadavi terjadi karena penyelidik Polda Metro Jaya tak segera menyerahkan laskar ke kantor polisi terdekat setelah laskar tertangkap tangan sebagaimana yang diklaim polisi. Itu menjadi persoalan yang disoroti pengacara keluarga Khadavi.
Sama halnya dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya pada persidangan praperadilan sah tidaknya penangkapan Khadavi, Kamis (4/2/2021) jelas dikatakan ahli bahwa persoalan tertangkap tangan itu tak diatur secara luas di KUHAP. Namun, ada pasal yang mengatur saat seseorang tertangkap tangan, dia harus segera diserahkan ke penyidik terdekat, bisa Polsek ataupun Polres. Baca juga: Haqul Yaqin, Polisi Menangkan Sidang Praperadilan Laskar FPI
"Nah, ketika ini disampaikan ahli tadi, frasa harus itu suatu keharusan yang tak bisa ditawar, cuma ada ahli yang mengatakan ada alasan subyektif dan obyektif. Bagi kami itu dari mana pertimbangannya (dasarnya) itu kan menurut ahli sendiri," kata Rudy.
"Besok kami sampaikan kesimpulan, dari kesimpulan itu kami akan memberikan garis besarnya. Apa yang terjadi dengan tertangkap tangan sehingga terjadi insiden itu bagi kami menjadi persoalan karena tak segera diserahkan pada penyidik atau kepolisian setempat," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021). Baca juga: Sidang Praperadilan Laskar FPI di PN Jaksel, Saksi Ahli Jelaskan Soal Tangkap Tangan
Menurut dia, hilangnya nyawa Laskar FPI termasuk Khadavi terjadi karena penyelidik Polda Metro Jaya tak segera menyerahkan laskar ke kantor polisi terdekat setelah laskar tertangkap tangan sebagaimana yang diklaim polisi. Itu menjadi persoalan yang disoroti pengacara keluarga Khadavi.
Sama halnya dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya pada persidangan praperadilan sah tidaknya penangkapan Khadavi, Kamis (4/2/2021) jelas dikatakan ahli bahwa persoalan tertangkap tangan itu tak diatur secara luas di KUHAP. Namun, ada pasal yang mengatur saat seseorang tertangkap tangan, dia harus segera diserahkan ke penyidik terdekat, bisa Polsek ataupun Polres. Baca juga: Haqul Yaqin, Polisi Menangkan Sidang Praperadilan Laskar FPI
"Nah, ketika ini disampaikan ahli tadi, frasa harus itu suatu keharusan yang tak bisa ditawar, cuma ada ahli yang mengatakan ada alasan subyektif dan obyektif. Bagi kami itu dari mana pertimbangannya (dasarnya) itu kan menurut ahli sendiri," kata Rudy.
(jon)
tulis komentar anda