Sidang Praperadilan Laskar FPI, Kuasa Hukum Serahkan 9 Bukti 4 Besok
Rabu, 03 Februari 2021 - 19:13 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan tidak sahnya penyitaan barang pribadi dan penangkapan salah satu anggota Laskar FPI , M Suci Khadavi pada Rabu (3/2/2021) dengan agenda pembuktian. Adapun kuasa hukum dan para Termohon 1 dan 2 menyerahkan bukti berupa dokumen dan surat.
Sidang praperadilan tentang penyitaan barang pribadi milik Khadavi dipimpin oleh hakim tunggal Siti Hamidah, yang mana dihadiri oleh Termohon atau Bareskrim Polri dan Pemohon atau kuasa hukum keluarga Khadavi. Adapun kedua pihak tersebut masing-masing menyerahkan bukti berupa dokumen dan surat ke hakim. "Soal penyitaan dari kami ada 9 bukti (dokumen dan surat) yang sudah kami serahkan dan 4 bukti besok kami serahkan lagi, sedangkan dari Termohon atau Bareskrim Polri ada beberapa bukti dan ada yang dipending besok," terang kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Rencananya, Termohon atau Bareskrim Polri bakal menghadirkan saksi dalam praperadilan penyitaan barang pribadi Khadavi pada sidang berikutnya. Sedangkan dari pihak kuasa hukum tak jadi menghadirkan saksi berdasarkan perkembangan persidangan.
Adapun sidang praperadilan tentang tidak sahnya penangkapan Khadavi dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Suhel, yang mana dihadiri Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi dan Termohon 1 atau Bidkum Polda Metro Jaya serta Termohon 2 atau Bareskrim Polri. Dalam sidang tersebut para pihak menyerahkan pula bukti berupa dokumen dan surat ke hakim.
"Praperadilan penangkapan tidak sah kami mengajukan hari ini 5 (bukti dokumen dan surat), besok 4 bukti lagi. Bukti itu berupa berita-berita media karena kami tak dapat informasi apapun dari penyidik," kata Kurniwan lagi.
Dari Termohon 1 atau Polda Metro Jaya telah menyerahkan bukti tertulis berupa dokumen dan surat ke hakim, sedangkan Termohon 2 atau Bareskrim Polri tak mengajukan bukti tertulis itu. Pada sidang berikutnya, Polda Metro Jaya pun berencana menghadirkan dua orang saksi, sedangkan dari pengacara keluarga Khadavi tak mengajukan saksi di praperadilan itu.
Kedua sidang praperadilan itu berlangsung cepat lantaran hanya berisi penyerahan barang bukti dari para pihak ke hakim saja. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 4 Februari 2021 esok dengan agenda pemeriksaan saksi dari para Termohon.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Tom Lembong Tidak Sah
Sidang praperadilan tentang penyitaan barang pribadi milik Khadavi dipimpin oleh hakim tunggal Siti Hamidah, yang mana dihadiri oleh Termohon atau Bareskrim Polri dan Pemohon atau kuasa hukum keluarga Khadavi. Adapun kedua pihak tersebut masing-masing menyerahkan bukti berupa dokumen dan surat ke hakim. "Soal penyitaan dari kami ada 9 bukti (dokumen dan surat) yang sudah kami serahkan dan 4 bukti besok kami serahkan lagi, sedangkan dari Termohon atau Bareskrim Polri ada beberapa bukti dan ada yang dipending besok," terang kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Rencananya, Termohon atau Bareskrim Polri bakal menghadirkan saksi dalam praperadilan penyitaan barang pribadi Khadavi pada sidang berikutnya. Sedangkan dari pihak kuasa hukum tak jadi menghadirkan saksi berdasarkan perkembangan persidangan.
Baca Juga
"Praperadilan penangkapan tidak sah kami mengajukan hari ini 5 (bukti dokumen dan surat), besok 4 bukti lagi. Bukti itu berupa berita-berita media karena kami tak dapat informasi apapun dari penyidik," kata Kurniwan lagi.
Baca Juga
Kedua sidang praperadilan itu berlangsung cepat lantaran hanya berisi penyerahan barang bukti dari para pihak ke hakim saja. Sidang pun ditunda dan dilanjutkan pada Kamis, 4 Februari 2021 esok dengan agenda pemeriksaan saksi dari para Termohon.
Lihat Juga: Sidang Perdana Praperadilan, Pengacara Ungkap Alasan Penetapan Tersangka Tom Lembong Tidak Sah
(mhd)
tulis komentar anda