Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bekasi Hari Ini, Hanya Buka 2 Jam

Selasa, 02 Februari 2021 - 06:26 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BEKASI - Bagi warga Kota Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat melakukannya melalui layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota.

Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan, yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 2 Februari 2021 berlokasi di Mega Bekasi Hypermall, mulai pukul 08.00-10.00 WIB.



Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.



Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More