Konsumsi Sabu Bersama Teman, Selebgram Abdul Kadir Positif Metamfetamin

Senin, 01 Februari 2021 - 17:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat eksposes penangkapan selebgram Abdul Kadir di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2021). SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Selebgram Abdul Kadir dinyatakan terbukti positif mengonsumsi sabu-sabu . Dia ditangkap bersama seorang temannya, Rabu (27/1/2021), di salah satu hotel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat seperempat gram beserta alat pengisap sabu-sabu.

"Jadi pada tanggal 27 (Januari 2021) yang lalu kita berhasil mengamankan sekitar pukul 04.30 WIB. Sudah kita tes urine, hasilnya positif metamfetamin atau ada kandungan sabu-sabu di dalamnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (1/2/2021).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi hanya mengamankan F karena Abdul Kadir setelah mengkonsumsi barang haram tersebut langsung meninggalkan kamar hotel. "Awalnya satu orang yang kita amankan, inisialnya F di salah satu hotel," sambung Yusri. (Baca juga; Selebgram Abdul Kadir Dicokok Usai Pesta Sabu bersama Temannya )

Yusri menambahkan, saat dilakukan penangkapan, F mengakui perbuatannya dan kooperatif. Abdul Kadir ditangkap setelah polisi mencoba memancingnya keluar. "F mengakui bahwa dia memakai bersama temannya inisialnya adalah AK. Pada saat dilakukan penggerebekan AK sudah tidak berada lagi di kamar," ujarnya.

Yusri menuturkan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut. Beberapa barang bukti seperti telepon seluler milik keduanya sudah diperiksa. "Kami masih mendalami barang haram ini didapat dari mana, ini masih kita lakukan pendalaman, karena beberapa chat hand phone milik keduanya yang kita temukan," ucapnya.

Atas perbuatannya AK dan F dijerat pasal 127 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Baca juga; Selebgram Abdul Kadir Terbukti Mengkonsumsi Sabu )
(wib)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More