Kronologis Mantan Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan KPK
Senin, 01 Februari 2021 - 12:05 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diduga melakukan pemukulan terhadap petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Kejadian itu berlangsung pada Kamis 28 Januari 2021.
Kapolsek Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, pemukukan bermula saat petugas tengah melakukan sosialisasi terkait adanya renovasi di rutan. Namun Nurhadi tidak terima dan memukul korban di atas bibir sebanyak satu kali.
"Kronologisnya, pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan terus kemudian terlapor tidak mau karena repot harus mindah-mindahin barang, tidak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," ujar Yogen, Senin (2/1/2021).
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sehari setelahnya. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan soal kasus itu.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan ke tiga orang, saksi korban, dan ditambah 2 saksi yang mengetahui kejadian. Kemudian kita sudah mintakan hasil visumnya, kita tinggal nunggu hasil visumnya nanti seperti apa," terangnya.
Polisi juga akan memeriksa Nurhadi sebagai terlapor dalam kasus pemukulan ini. Rencananya, Nurhadi akan diperiksa polisi pekan depan.
"Kita belum tahu, kita belum pastikan karena dari penyidik melaporkan dulu hasil pemeriksaan saksi. Kita naikkan penyidikan baru kita jadwalkan pemeriksaan. Yang pasti dalam minggu depan kita percepat," terangnya.
Dalam kasus ini, Nurhadi dipersangkakan Pasal 351 KUHP tetang Penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kapolsek Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, pemukukan bermula saat petugas tengah melakukan sosialisasi terkait adanya renovasi di rutan. Namun Nurhadi tidak terima dan memukul korban di atas bibir sebanyak satu kali.
"Kronologisnya, pada saat itu lagi sosialisasi untuk renovasi ruangan terus kemudian terlapor tidak mau karena repot harus mindah-mindahin barang, tidak terima akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban," ujar Yogen, Senin (2/1/2021).
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian sehari setelahnya. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan soal kasus itu.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan ke tiga orang, saksi korban, dan ditambah 2 saksi yang mengetahui kejadian. Kemudian kita sudah mintakan hasil visumnya, kita tinggal nunggu hasil visumnya nanti seperti apa," terangnya.
Polisi juga akan memeriksa Nurhadi sebagai terlapor dalam kasus pemukulan ini. Rencananya, Nurhadi akan diperiksa polisi pekan depan.
"Kita belum tahu, kita belum pastikan karena dari penyidik melaporkan dulu hasil pemeriksaan saksi. Kita naikkan penyidikan baru kita jadwalkan pemeriksaan. Yang pasti dalam minggu depan kita percepat," terangnya.
Dalam kasus ini, Nurhadi dipersangkakan Pasal 351 KUHP tetang Penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(thm)
tulis komentar anda