Penjual Satwa Langka Dibekuk, Polisi Sita Bayi Orang Utan dan Lutung Jawa
Kamis, 28 Januari 2021 - 13:32 WIB
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual satwa langka, seperti Orang Utan , Lutung Jawa dan Beo Nias. Tersangka ditangkap setelah dipancing oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Kabid Humas Polda Metri Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial Y ditangkap di rumahnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 27 Januari 2021. “Dia berprofesi sebagai penjual hewan. Usaha itu untuk menyamarkan penjualan satwa langka,” katanya, Kamis (28/1/2021).
Yusri menjelaskan, satwa langka tersebut dijual mulai dari harga Rp1 juta sampai Rp10 juta per ekor. Pelaku memasarkan satwa langka tersebut melalui media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram. (Baca juga; 4 ABG Pekerja Seks Komersial, Ternyata Disewa Seorang Pengusaha )
Pelaku Y ini memiliki jaringan khusus menjual satwa langka. “Jadi kalau mau pesan harus melalui order. Nanti dia akan mendatangkan tiga hari setelah pemesanan,” tegasnya. (Baca juga; Batuk, Bupati Bekasi Batal Disuntik Vaksin COVID-19 )
Penyidik juga mendalami bagaimana tersangka Y mendapatkan satwa langka tersebut. Modus tersangka berkomunitas dengan pecinta satwa di media sosial dan mencari siapa yang punya hewan langka. “Contoh Orang Utan ini nanti dia jemput, disimpan di suatu tempat, dan kalau ada yang pesan bisa siapkan," ungkap Yusri.
Kemudian, polisi mendatangi kediaman Y di daerah Kabupaten Bekasi pada 19 Januari 2021 dan melakukan penangkapan. Polisi juga menemukan berbagai jenis satwa langka di dalam rumah tersangka Y. "Dia mengkamuflase menjual binatang biasa, tapi di dalam rumah ada binatang dilindungi," kata Yusri.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti satwa langka, di antaranya seekor bayi Orang Utan, tiga ekor burung Beo Nias, dan tiga ekor Lutung Jawa. Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Junto Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metri Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka berinisial Y ditangkap di rumahnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 27 Januari 2021. “Dia berprofesi sebagai penjual hewan. Usaha itu untuk menyamarkan penjualan satwa langka,” katanya, Kamis (28/1/2021).
Yusri menjelaskan, satwa langka tersebut dijual mulai dari harga Rp1 juta sampai Rp10 juta per ekor. Pelaku memasarkan satwa langka tersebut melalui media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram. (Baca juga; 4 ABG Pekerja Seks Komersial, Ternyata Disewa Seorang Pengusaha )
Pelaku Y ini memiliki jaringan khusus menjual satwa langka. “Jadi kalau mau pesan harus melalui order. Nanti dia akan mendatangkan tiga hari setelah pemesanan,” tegasnya. (Baca juga; Batuk, Bupati Bekasi Batal Disuntik Vaksin COVID-19 )
Penyidik juga mendalami bagaimana tersangka Y mendapatkan satwa langka tersebut. Modus tersangka berkomunitas dengan pecinta satwa di media sosial dan mencari siapa yang punya hewan langka. “Contoh Orang Utan ini nanti dia jemput, disimpan di suatu tempat, dan kalau ada yang pesan bisa siapkan," ungkap Yusri.
Kemudian, polisi mendatangi kediaman Y di daerah Kabupaten Bekasi pada 19 Januari 2021 dan melakukan penangkapan. Polisi juga menemukan berbagai jenis satwa langka di dalam rumah tersangka Y. "Dia mengkamuflase menjual binatang biasa, tapi di dalam rumah ada binatang dilindungi," kata Yusri.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti satwa langka, di antaranya seekor bayi Orang Utan, tiga ekor burung Beo Nias, dan tiga ekor Lutung Jawa. Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Junto Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara.
(wib)
tulis komentar anda