Cegah Covid-19, Warga Jabodetabek Dilarang Mudik Lokal Saat Lebaran
Sabtu, 16 Mei 2020 - 07:33 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat di wilayah Jabodetabek tidak melaksanakan mudik lokal pada saat Lebaran nanti. Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB, Pasal 18 ayat 1, bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara. Kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Adapun beberapa kegiatan yang diizinkan selama PSBB, yaitu terkait kesehatan, keamanan dan ketahanan, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. “Jadi jelas, kalau untuk mudik tidak diperbolehkan," kata Syafrin di Jakarta kemarin. (Baca: Polisi tegaskan Tak Ada Kongkalingkong Terkait Larangan Mudik)
Dia menjelaskan, di beberapa wilayah Jabodetabek saat ini masih terdapat zona hijau atau tidak ada kasus positif virus korona, misalnya di Kepulauan Seribu. Apabila terjadi mudik lokal, penularan Covid-19 di pulau akan terjadi. Untuk itu, Syafrin meminta aktivitas silaturahmi setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan sanak saudara ditunda dulu atau hanya melalui daring. “Mari sayangi keluarga kita," katanya.
Syafrin memastikan petugas akan mengintensifkan penjagaan di 33 check point pengawasan pelaksanaan PSBB yang tersebar di wilayah Ibu Kota, sehingga tak ada yang lolos untuk menjalani mudik lokal di kawasan Jabodetabek. Nantinya pengawasan itu akan didampingi aparat kepolisian dan Satpol PP sekaligus penegakan sanksi yang tercantum di dalam Pergub Nomor 41/2020. "Sama-sama kita jaga saudara kita agar tidak terpapar Covid -19. Tentu dengan berdisiplin dalam PSBB. Kita harapkan PSBB tidak diperpanjang dan situasinya tetap normal," pungkasnya. (Baca juga: Mudik Dilarang, Transportasi Umum Dikontrol Ketat)
Sebaliknya, polisi tak melarang masyarakat Jakarta melakukan silaturahmi pada keluarganya yang ada di Jabodetabek, asalkan mematuhi aturan. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masyarakat di Jakarta tak dilarang melakukan silaturahmi pada keluarganya. Artinya, mereka tak pergi jauh hingga keluar daerah Jakarta dan sekitarnya sebagaimana orang hendak mudik. "Misalnya saya mau silaturahmi ke Bandung itu tidak bisa karena dia melanggar area, tapi kalau hanya sekitar Jakarta, selama masih mematuhi aturan PSBB, tentu diperbolehkan," ujarnya.
Aturan yang dimaksud yakni tak boleh berkerumun lebih dari lima orang, menjaga physical distancing, dan menggunakan masker. Polisi tentunya juga bakal menyiapkan personel tambahan bila dibutuhkan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya mengingat pemerintah melarang mudik. "Adapun terkait open house mengundang banyak orang itu dilarang karena bisa membahayakan semua orang," ucap Sambodo. (Baca juga: Kucing-kucingan Pemudik Hindari Petugas, Jalur Tikus Jadi Rute Mudik)
Kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19 dinilai masih kurang dan terkesan menyepelekan. Hal itu terlihat dari masih banyaknya pelanggaran saat masa PSBB tahap dua di Jakarta. “Kesadaran kolektifnya masih kurang karena ada kelonggaran dari Pemprov. Jangan ada kelonggaran satu dua orang mengakibatkan ketaatan jutaan orang terkorbankan,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Gembong mencontohkan peristiwa di McDonald Sarinah pada 10 Mei 2020 lalu, saat ada kerumunan orang dalam satu lokasi. Bahkan jumlahnya mencapai ratusan. “Kayak gitu enggak boleh. Itu mesti ada ketaatan pada (aturan) Pemprov,” katanya. (Bima Setiyadi)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB, Pasal 18 ayat 1, bahwa semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara. Kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Adapun beberapa kegiatan yang diizinkan selama PSBB, yaitu terkait kesehatan, keamanan dan ketahanan, serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. “Jadi jelas, kalau untuk mudik tidak diperbolehkan," kata Syafrin di Jakarta kemarin. (Baca: Polisi tegaskan Tak Ada Kongkalingkong Terkait Larangan Mudik)
Dia menjelaskan, di beberapa wilayah Jabodetabek saat ini masih terdapat zona hijau atau tidak ada kasus positif virus korona, misalnya di Kepulauan Seribu. Apabila terjadi mudik lokal, penularan Covid-19 di pulau akan terjadi. Untuk itu, Syafrin meminta aktivitas silaturahmi setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan sanak saudara ditunda dulu atau hanya melalui daring. “Mari sayangi keluarga kita," katanya.
Syafrin memastikan petugas akan mengintensifkan penjagaan di 33 check point pengawasan pelaksanaan PSBB yang tersebar di wilayah Ibu Kota, sehingga tak ada yang lolos untuk menjalani mudik lokal di kawasan Jabodetabek. Nantinya pengawasan itu akan didampingi aparat kepolisian dan Satpol PP sekaligus penegakan sanksi yang tercantum di dalam Pergub Nomor 41/2020. "Sama-sama kita jaga saudara kita agar tidak terpapar Covid -19. Tentu dengan berdisiplin dalam PSBB. Kita harapkan PSBB tidak diperpanjang dan situasinya tetap normal," pungkasnya. (Baca juga: Mudik Dilarang, Transportasi Umum Dikontrol Ketat)
Sebaliknya, polisi tak melarang masyarakat Jakarta melakukan silaturahmi pada keluarganya yang ada di Jabodetabek, asalkan mematuhi aturan. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masyarakat di Jakarta tak dilarang melakukan silaturahmi pada keluarganya. Artinya, mereka tak pergi jauh hingga keluar daerah Jakarta dan sekitarnya sebagaimana orang hendak mudik. "Misalnya saya mau silaturahmi ke Bandung itu tidak bisa karena dia melanggar area, tapi kalau hanya sekitar Jakarta, selama masih mematuhi aturan PSBB, tentu diperbolehkan," ujarnya.
Aturan yang dimaksud yakni tak boleh berkerumun lebih dari lima orang, menjaga physical distancing, dan menggunakan masker. Polisi tentunya juga bakal menyiapkan personel tambahan bila dibutuhkan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya mengingat pemerintah melarang mudik. "Adapun terkait open house mengundang banyak orang itu dilarang karena bisa membahayakan semua orang," ucap Sambodo. (Baca juga: Kucing-kucingan Pemudik Hindari Petugas, Jalur Tikus Jadi Rute Mudik)
Kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19 dinilai masih kurang dan terkesan menyepelekan. Hal itu terlihat dari masih banyaknya pelanggaran saat masa PSBB tahap dua di Jakarta. “Kesadaran kolektifnya masih kurang karena ada kelonggaran dari Pemprov. Jangan ada kelonggaran satu dua orang mengakibatkan ketaatan jutaan orang terkorbankan,” ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Gembong mencontohkan peristiwa di McDonald Sarinah pada 10 Mei 2020 lalu, saat ada kerumunan orang dalam satu lokasi. Bahkan jumlahnya mencapai ratusan. “Kayak gitu enggak boleh. Itu mesti ada ketaatan pada (aturan) Pemprov,” katanya. (Bima Setiyadi)
(ysw)
tulis komentar anda