Polsek Tanjung Priok Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
Selasa, 26 Januari 2021 - 16:32 WIB
JAKARTA - Polsek Tanjung Priok berhasil membongkar praktik prostitusi online yang menawarkan anak di bawah umur.
"Tadi malam kami mengamankan empat korban perempuan di bawah umur," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021). Baca juga: Prostitusi di Kawasan Puncak Kembali Terbongkar, Tarif Sekali Kencan Rp500 Ribu
Empat PSK di bawah umur yakni D (17), F (15), A (15), dan AR (15) diamankan petugas di salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Senin (25/1/2021) malam.
Selain itu, polisi juga menangkap pria bernama Rama (19) yang berperan sebagai mucikari. "Saat ini kami sedang pendalaman dan keterangan lengkapnya nanti akan dirilis langsungsung oleh Pak Kapolres," ujarnya. Baca juga: Bisnis Prostitusi Apartemen Manfaatkan Sewa Unit Harian
Lihat Juga: Kisah Bripka Poppy Puspasari, Polwan Cantik Menyamar Jadi PSK demi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang
"Tadi malam kami mengamankan empat korban perempuan di bawah umur," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021). Baca juga: Prostitusi di Kawasan Puncak Kembali Terbongkar, Tarif Sekali Kencan Rp500 Ribu
Empat PSK di bawah umur yakni D (17), F (15), A (15), dan AR (15) diamankan petugas di salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Senin (25/1/2021) malam.
Selain itu, polisi juga menangkap pria bernama Rama (19) yang berperan sebagai mucikari. "Saat ini kami sedang pendalaman dan keterangan lengkapnya nanti akan dirilis langsungsung oleh Pak Kapolres," ujarnya. Baca juga: Bisnis Prostitusi Apartemen Manfaatkan Sewa Unit Harian
Lihat Juga: Kisah Bripka Poppy Puspasari, Polwan Cantik Menyamar Jadi PSK demi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang
(jon)
tulis komentar anda