Polsek Tanjung Priok Bongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:32 WIB
Polisi berhasil membongkar prostitusi online yang menawarkan anak di bawah umur di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
JAKARTA - Polsek Tanjung Priok berhasil membongkar praktik prostitusi online yang menawarkan anak di bawah umur.

"Tadi malam kami mengamankan empat korban perempuan di bawah umur," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021). Baca juga: Prostitusi di Kawasan Puncak Kembali Terbongkar, Tarif Sekali Kencan Rp500 Ribu

Empat PSK di bawah umur yakni D (17), F (15), A (15), dan AR (15) diamankan petugas di salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Senin (25/1/2021) malam.

Selain itu, polisi juga menangkap pria bernama Rama (19) yang berperan sebagai mucikari. "Saat ini kami sedang pendalaman dan keterangan lengkapnya nanti akan dirilis langsungsung oleh Pak Kapolres," ujarnya. Baca juga: Bisnis Prostitusi Apartemen Manfaatkan Sewa Unit Harian
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More