Banyak Pasien Covid di Jakarta Isolasi Mandiri di Rumah karena Kondisi RS Penuh
Selasa, 26 Januari 2021 - 14:55 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta diminta fokus mengawasi penyebaran Covid-19 klaster rumah tangga atau keluarga. Isolasi mandiri di lingkungan rumah tanpa pengawasan sangat berisiko tinggi terjadinya penularan Covid.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Yuke Yurike mengatakan, beberapa hari belakangan ini kerap mendapat laporan pasien positif Covid-19 yang tinggal di lingkungan rumah padat penduduk tidak tertangani dan terpaksa mengisolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Akibatnya, anggota keluarga lainnya tertular. Baca juga: Jumlah OTG COVID-19 Kian mencemaskan, Isolasi Mandiri Harus Tepat
"Jadi pasien itu sudah datang ke puskesmas dan rumah sakit karena kondisi penuh, mereka harus nunggu prosedur sampai bisa dibawa ke isolasi. Mereka terpaksa pulang ke rumah sambil menunggu prosedur," ujarnya, Senin (25/1/2021).
Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Selatan itu akhirnya turun tangan dan mencoba membantu warganya yang kebetulan tinggal di daerah pemilihannya. Itu pun membutuhkan waktu 5-7 hari baru bisa diisolasi di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Yuke meminta Pemprov DKI yang memiliki anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp5 triliun segera menyiapkan atau menambahkan fasilitas isolasi mandiri untuk pasien tanpa gejala ataupun dengan gejala. Jangan biarkan masyarakat resah dan bingung harus ke mana.
"Risiko penularan dan penyebaran di lingkungan rumah atau keluarga sangat tinggi. Kalau kondisi muda dan sehat mungkin masih oke. Kalau tidak, itu sangat berisiko," katanya.
Selain itu, penegakan disiplin Satgas Covid-19 ataupun Satpol PP harus bahu membahu bersama mengawasi pasien yang isolasi mandiri di lingkungan rumah tangga khususnya di lingkungan yang tidak mampu dan padat penduduk.
"Harusnya Pemprov DKI sudah bisa mengantisipasi. Jangan cuma PSBB ketat tapi lemah pengawasan. Tambah RS swasta, hotel atau mungkin juga bisa dicek balai latihan yang ada dan bisa digunakan," ungkapnya. Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Perpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021
Pemprov DKI sudah pernah mengeluarkan aturan soal larangan isolasi mandiri di lingkungan keluarga pada September 2020 atau saat masa PSBB ketat pertama diberlakukan. Sebab, pada masa PSBB sebelumnya banyak menimbulkan klaster keluarga akibat isolasi mandiri di lingkungan rumah.
Perintah ini tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Dalam aturan itu, Pemprov DKI meminta pengelola gedung perhotelan untuk menyiapkan kamar isolasi bagi pasien positif Covid-19.
Namun, pada Oktober 2020 Pemprov DKI akhirnya memperbolehkan pasien positif Covid-19 di Jakarta mengisolasi mandiri di rumah. Terpenting, isolasi mandiri di rumah mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Yuke Yurike mengatakan, beberapa hari belakangan ini kerap mendapat laporan pasien positif Covid-19 yang tinggal di lingkungan rumah padat penduduk tidak tertangani dan terpaksa mengisolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Akibatnya, anggota keluarga lainnya tertular. Baca juga: Jumlah OTG COVID-19 Kian mencemaskan, Isolasi Mandiri Harus Tepat
"Jadi pasien itu sudah datang ke puskesmas dan rumah sakit karena kondisi penuh, mereka harus nunggu prosedur sampai bisa dibawa ke isolasi. Mereka terpaksa pulang ke rumah sambil menunggu prosedur," ujarnya, Senin (25/1/2021).
Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Selatan itu akhirnya turun tangan dan mencoba membantu warganya yang kebetulan tinggal di daerah pemilihannya. Itu pun membutuhkan waktu 5-7 hari baru bisa diisolasi di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Yuke meminta Pemprov DKI yang memiliki anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp5 triliun segera menyiapkan atau menambahkan fasilitas isolasi mandiri untuk pasien tanpa gejala ataupun dengan gejala. Jangan biarkan masyarakat resah dan bingung harus ke mana.
"Risiko penularan dan penyebaran di lingkungan rumah atau keluarga sangat tinggi. Kalau kondisi muda dan sehat mungkin masih oke. Kalau tidak, itu sangat berisiko," katanya.
Selain itu, penegakan disiplin Satgas Covid-19 ataupun Satpol PP harus bahu membahu bersama mengawasi pasien yang isolasi mandiri di lingkungan rumah tangga khususnya di lingkungan yang tidak mampu dan padat penduduk.
"Harusnya Pemprov DKI sudah bisa mengantisipasi. Jangan cuma PSBB ketat tapi lemah pengawasan. Tambah RS swasta, hotel atau mungkin juga bisa dicek balai latihan yang ada dan bisa digunakan," ungkapnya. Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Perpanjang PSBB hingga 8 Februari 2021
Pemprov DKI sudah pernah mengeluarkan aturan soal larangan isolasi mandiri di lingkungan keluarga pada September 2020 atau saat masa PSBB ketat pertama diberlakukan. Sebab, pada masa PSBB sebelumnya banyak menimbulkan klaster keluarga akibat isolasi mandiri di lingkungan rumah.
Perintah ini tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Dalam aturan itu, Pemprov DKI meminta pengelola gedung perhotelan untuk menyiapkan kamar isolasi bagi pasien positif Covid-19.
Namun, pada Oktober 2020 Pemprov DKI akhirnya memperbolehkan pasien positif Covid-19 di Jakarta mengisolasi mandiri di rumah. Terpenting, isolasi mandiri di rumah mendapatkan persetujuan dari warga sekitar.
(jon)
tulis komentar anda