Camkan! Bepergian Pakai Surat Swab dan PCR Palsu Dihukum 6 Tahun Penjara

Senin, 25 Januari 2021 - 15:02 WIB
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pemalsuan surat tes dan swab PCR di Polda Metro Jaya, Senin (25/1/2021). Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
JAKARTA - Masyarakat yang masih memakai surat tes swab dan PCR palsu untuk bepergian baik dengan pesawat maupun transportasi lainnya diancam penjara selama 6 tahun. “Pasti akan kita ancam dengan sanksi pidana,” tegas Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Rusia: Tindakan Barat Terhadap Moskow Bukti Adanya Krisis Dalam Ideologi Mereka

Para pengguna surat palsu tetap dijerat sehingga menimbulkan efek jera terhadap masyarakat yang masih menggunakan surat palsu. “Kita akan terus lakukan tracing siapa saja yang menggunakan surat tersebut,” ucapnya. Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Antigen dan PCR



Setelah dilakukan tracing dan ditemukan penggunanya, polisi akan kembali melakukan tes swab guna meyakinkan apakah mereka negatif atau positif Corona.

Baca Juga: Eks Dirtek Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap USD2,3 Juta dan EUR477 Ribu

Polda Metro Jaya menangkap 8 orang sindikat pemalsuan tes dan swab PCR. Mereka adalah pengguna, pembuat tes swab dan PCR palsu, serta pekerja lab dari klinik yang mengeluarkan surat palsu.

Dari pengakuan tersangka, surat palsu swab antigen dihargai Rp75 ribu, sedangkan surat PCR palsu Rp900 ribu. Baca juga: Ukrida Akui Pembuat Surat PCR Palsu Mahasiswanya, Rektor: Sudah Diskorsing
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More