Camkan! Bepergian Pakai Surat Swab dan PCR Palsu Dihukum 6 Tahun Penjara
Senin, 25 Januari 2021 - 15:02 WIB
JAKARTA - Masyarakat yang masih memakai surat tes swab dan PCR palsu untuk bepergian baik dengan pesawat maupun transportasi lainnya diancam penjara selama 6 tahun. “Pasti akan kita ancam dengan sanksi pidana,” tegas Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Rusia: Tindakan Barat Terhadap Moskow Bukti Adanya Krisis Dalam Ideologi Mereka
Para pengguna surat palsu tetap dijerat sehingga menimbulkan efek jera terhadap masyarakat yang masih menggunakan surat palsu. “Kita akan terus lakukan tracing siapa saja yang menggunakan surat tersebut,” ucapnya. Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Antigen dan PCR
Setelah dilakukan tracing dan ditemukan penggunanya, polisi akan kembali melakukan tes swab guna meyakinkan apakah mereka negatif atau positif Corona.
Baca Juga: Eks Dirtek Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap USD2,3 Juta dan EUR477 Ribu
Polda Metro Jaya menangkap 8 orang sindikat pemalsuan tes dan swab PCR. Mereka adalah pengguna, pembuat tes swab dan PCR palsu, serta pekerja lab dari klinik yang mengeluarkan surat palsu.
Dari pengakuan tersangka, surat palsu swab antigen dihargai Rp75 ribu, sedangkan surat PCR palsu Rp900 ribu. Baca juga: Ukrida Akui Pembuat Surat PCR Palsu Mahasiswanya, Rektor: Sudah Diskorsing
Baca Juga: Rusia: Tindakan Barat Terhadap Moskow Bukti Adanya Krisis Dalam Ideologi Mereka
Para pengguna surat palsu tetap dijerat sehingga menimbulkan efek jera terhadap masyarakat yang masih menggunakan surat palsu. “Kita akan terus lakukan tracing siapa saja yang menggunakan surat tersebut,” ucapnya. Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Antigen dan PCR
Setelah dilakukan tracing dan ditemukan penggunanya, polisi akan kembali melakukan tes swab guna meyakinkan apakah mereka negatif atau positif Corona.
Baca Juga: Eks Dirtek Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap USD2,3 Juta dan EUR477 Ribu
Polda Metro Jaya menangkap 8 orang sindikat pemalsuan tes dan swab PCR. Mereka adalah pengguna, pembuat tes swab dan PCR palsu, serta pekerja lab dari klinik yang mengeluarkan surat palsu.
Dari pengakuan tersangka, surat palsu swab antigen dihargai Rp75 ribu, sedangkan surat PCR palsu Rp900 ribu. Baca juga: Ukrida Akui Pembuat Surat PCR Palsu Mahasiswanya, Rektor: Sudah Diskorsing
(jon)
tulis komentar anda