Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Antigen dan PCR

Senin, 25 Januari 2021 - 15:04 WIB
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti pemalsuan surat tes dan swab PCR di Polda Metro Jaya, Senin (25/1/2021). Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 8 orang sindikat pemalsuan tes dan swab PCR . Mereka adalah pengguna, pembuat tes swab dan PCR palsu, serta pekerja lab dari klinik yang mengeluarkan surat palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 8 tersangka itu yakni RSH selaku yang menawarkan, RHM yang membuat dan bekerja di lab, SP yang menawarkan, MA bagian pemasaran dan KA yang memasarkan surat palsu melalui media sosial. Sedangkan pengguna adalah MA, Y, dan IS.

“Jadi mereka mempunyai PDF dari surat palsunya, tinggal di print out hasilnya sesuai keinginan mereka,” ujarnya, Senin (25/1/2021). Baca juga: Pemalsuan Surat Tes PCR, Bumame Farmasi: Mencemarkan Perusahaan, Dokter dan Negara



Sindikat ini juga membuat stempel klinik dimana surat tersebut dikeluarkan. Surat itu dikeluarkan untuk keperluan bepergian baik dengan pesawat maupun kereta api. Adanya surat tersebut sangat membahayakan lantaran pemesan surat tidak harus melalui tes. “Kalau si pemesan itu positif maka bisa saja lolos dan tidak diketahui,” ucapnya.

Dari pengakuan tersangka, surat palsu swab antigen dihargai Rp75 ribu, sedangkan surat PCR palsu Rp900 ribu. Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR, Satu Surat Dihargai Rp650 Ribu

Dari 8 orang yang diamankan ada satu orang yang masih di bawah umur, namun seluruhnya tetap diproses dengan hukum berlaku.

Para pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat undang-undang ITE. “Ini adalah kelompok ketiga setelah dua kelompok lainnya yang sudah kita tangkap,” kata Yusri.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More