Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor Tindak 8 Tempat Usaha
Minggu, 24 Januari 2021 - 23:05 WIB
BOGOR - Tim pemburu pelanggar PPKM Kota Bogor menindak 8 tempat usaha yang melanggar jam operasional dan kapasitas pengunjung. Dua tempat usaha di antaranya langsung disegel .
Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, tempat usaha itu ditindak petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP pada Sabtu 23 Januari 2021. Petugas melakukan patroli ke 14 titik di Kota Bogor. Baca juga: Mantan Dewan Ini Ngamuk Rumah Makan Saungnya Disegel: Ini Menyangkut Harga Diri
"Total ada 8 tempat usaha kafe dan restoran yang melanggar PPKM," ujar Rachmat, Minggu (24/1/2021).
Dari jumlah tersebut, 4 tempat usaha didapati melanggar kapasitas pengunjung dan lainnya melebihi batas jam operasional yakni sampai pukul 19.00 WIB. Dua tempat di antaranya langsung disegel. "Yang disegel kafe di Jalan Bina Marga dan Jalan Raya Tajur karena melebihi batas jam operasional," tegasnya.
Petugas juga memberikan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp250 ribu sampai Rp500 ribu terhadap pengelola. Namun, ada juga yang hanya diberikan sanksi teguran. "Sanksi denda ke 4 tempat usaha," ucap Rachmat. Baca juga: Buka Hingga Pukul 20.00 WIB, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP
Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, tempat usaha itu ditindak petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP pada Sabtu 23 Januari 2021. Petugas melakukan patroli ke 14 titik di Kota Bogor. Baca juga: Mantan Dewan Ini Ngamuk Rumah Makan Saungnya Disegel: Ini Menyangkut Harga Diri
"Total ada 8 tempat usaha kafe dan restoran yang melanggar PPKM," ujar Rachmat, Minggu (24/1/2021).
Dari jumlah tersebut, 4 tempat usaha didapati melanggar kapasitas pengunjung dan lainnya melebihi batas jam operasional yakni sampai pukul 19.00 WIB. Dua tempat di antaranya langsung disegel. "Yang disegel kafe di Jalan Bina Marga dan Jalan Raya Tajur karena melebihi batas jam operasional," tegasnya.
Petugas juga memberikan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp250 ribu sampai Rp500 ribu terhadap pengelola. Namun, ada juga yang hanya diberikan sanksi teguran. "Sanksi denda ke 4 tempat usaha," ucap Rachmat. Baca juga: Buka Hingga Pukul 20.00 WIB, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP
(jon)
tulis komentar anda