Besok, Catherine Wilson Divonis Terkait Kasus Narkoba
Minggu, 24 Januari 2021 - 20:20 WIB
DEPOK - Sidang putusan kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa model Catherine Wilson alias Keket digelar besok, Senin (25/1/2021) di Pengadilan Negeri Depok. Dijadwalkan sidang digelar pukul 09.00 WIB.
“Iya (besok sidang). Acaranya putusan. Pukul 09.00 WIB. Menyesuaikan,” kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Minggu (24/1/2021). Baca juga: Ajukan Pledoi, Catherine Wilson Mohon Diberikan Keringanan
Karena masih pandemi sidang digelar secara virtual. Majelis sidang terdiri dari Nugraha Medica Prakasa sebagai ketua. Kemudian, anggota adalah Nanang Herjunanto dan Eko Julianto.
Keket ditangkap di rumahnya di Jalan Haji Saleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok oleh tim penyidik Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi juga menangkap satu pria yang diduga sebagai kurir. Barang bukti yang disita yakni satu tas berisi dua plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram. Baca juga: Kenakan Jilbab Merah, Catherine Wilson Mengaku Konsumsi Sabu untuk Stamina dan Turunkan Berat Badan
“Iya (besok sidang). Acaranya putusan. Pukul 09.00 WIB. Menyesuaikan,” kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Minggu (24/1/2021). Baca juga: Ajukan Pledoi, Catherine Wilson Mohon Diberikan Keringanan
Karena masih pandemi sidang digelar secara virtual. Majelis sidang terdiri dari Nugraha Medica Prakasa sebagai ketua. Kemudian, anggota adalah Nanang Herjunanto dan Eko Julianto.
Keket ditangkap di rumahnya di Jalan Haji Saleh, Pangkalan Jati, Cinere, Depok oleh tim penyidik Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi juga menangkap satu pria yang diduga sebagai kurir. Barang bukti yang disita yakni satu tas berisi dua plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram. Baca juga: Kenakan Jilbab Merah, Catherine Wilson Mengaku Konsumsi Sabu untuk Stamina dan Turunkan Berat Badan
(jon)
tulis komentar anda