Polisi Akan Jerat Penumpang Bandara Soetta yang Gunakan Surat Swab PCR Palsu dengan Pidana

Sabtu, 23 Januari 2021 - 14:07 WIB
Sindikat pemalsu surat hasil rapid test antibody, antigen, dan swab test, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, yang digulung polisi beberapa waktu lalu.SINDOnews/Hasan Kurniawan
JAKARTA - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) akan menjerat masyarakat yang memakai surat hasil swab tes PCR palsu dengan hukuman pidana. Pasalnya, penggunaan surat hasil swab tes palsu dapat membahayakan masyarakat lain.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekano Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, ada ancaman pidana dengan hukuman penjara maksimal enam tahun penjara untuk para pengguna surat hasil swab PCR tes palsu yang baru diungkap oleh jajaran Polres Bandara Soekarno Hatta. "Pengguna surat palsu dikenakan Pasal 263 ayat (2) KUHP," kata Alex kepada wartawan Sabtu (23/1/2021).

Menurut Alex, dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat berbunyi: Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.



Alex mengungkapkan dalam kasus ini ada ratusan orang yang menggunakan surat palsu tersebut. Nantinya, ratusan orang tersebut akan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus tersebut. "Insya Allah semua akan kita panggil semua," ucapnya.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat pemalsuan surat hasil swab PCR Covid-19 yang digunakan sebagai syarat penerbangan. Penangkapan dilakukan pada 7 hingga 13 Januari 2021.

Belasan tersangka ini berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O alias NH, U alias B, AA, U alias U, YS, SB, S bin N, S alias C, IS, CY alias S, RAS, PA dan yang terakhir berinisial H Dari belasan tersangka ini, salah satunya adalah karyawan maskapai Lion Air.

Selain itu, kini polisi sudah memeriksa empat orang pengguna surat palsu tersebut. Nantinya, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status pengguna surat tersebut.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More