Belum Punya Izin, Rumah Makan Saung Milik Mantan Anggota DPRD Ini Disegel

Jum'at, 22 Januari 2021 - 19:15 WIB
Satpol PP Tangerang Selatan menyegel tempat usaha tidak berizin di Kelurahan Setu. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG SELATAN - Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengerahkan sebanyak 30 anggotanya untuk melakukan penyegelan tempat usaha tidak berizin yang berada di Kelurahan Setu. Tempat makan saung yang diduga milik mantan anggota DPRD Kota Tangsel ini diduga melanggar aturan izin usaha.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachri, mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penindakan terhadap bangunan tempat usaha itu lantaran tidak berizin.



"Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan, pengurukan tanah harus ada IMB-nya. Makanya, kami lakukan tindakan penyegelan sampai ada izinnya," ujar Muksin, Jumat (22/1/2021).





Pihaknya tidak mengetahui pasti apakah bangunan tersebut milik mantan anggota Dewan. Tetapi siapapun pemiliknya akan tetap ditindak karena melanggar aturan.

"Kalau itu kami tidak tahu, nanti pemilik tempat usaha akan kami panggil ke kantor," bebernya.



Adapun upaya penindakan itu dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat dan dilakukan pengecekan. "Berdasarkan laporan dari masyarakat, katanya ada proses pembangunan tempat usaha yang belum berizin," tukasnya.

Pemilik tempat usaha itu masih belum bisa dimintai keterangan terkait penyegelan itu. Saat dikonfirmasi, mantan anggota Dewan itu belum memberikan respons.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More