Ditinggal Warga Yasinan, Posko Korban Gusuran Dirobohkan Tengah Malam
Jum'at, 22 Januari 2021 - 17:44 WIB
TANGERANG - Posko korban gusuran proyek Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR) Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran, dibongkar paksa petugas gabungan. Tidak ada perlawanan dari warga saat posko dirobohkan.
Salah seorang warga, Dedi Sutrisno, mengatakan, pembongkaran posko terjadi tadi malam sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu warga yang tengah mengaji dikejutkan dengan kedatangan tim gabungan PT WIKA yang hendak membongkar posko.
"Warga habis yasinan. Mereka (tim PT WIKA) sudah di atas. Ramai, ada Polisi dan TNI juga. Jumlahnya bahkan lebih banyak dari warga dan langsung main bongkar," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Melihat poskonya dibongkar, warga hanya bisa pasrah. Mereka hanya bisa teriak dan menangis, karena tidak mampu melawan.
"Warga mau melawan, tetapi katanya bakal dipenjarakan kalau melawan. Mereka beralasan hanya menjalankan tugas katanya. Kita diancam dipenjara kalau melawan. Karena jumlahnya banyak, ya sudah kita pasrah," bebernya.
Sebelumnya pihak pengembang PT WIKA dan PT Jakarta Kunciran Cengkareng (JKC) telah sepakat untuk tidak melakukan pembongkaran posko atau pengerjaan proyek di atas tanah milik 27 Kepala Keluarga (KK) tersebut.
Kuasa hukum warga, Anggi Alwik Juli Siregar, mengatakan, warga tidak bisa dipidana karena mencoba mempertahankan posko yang berdiri di tanah mereka. Apalagi kasus itu masih dalam proses pengadilan.
"Warga tidak akan melepas tenda kalau uang kontrakan dan dapur belum diberikan. Warga tidak bisa dipidana kalau menghalangi pekerja proyek, selama itu di atas lahan warga, karena masih sengketa, proses di pengadilan," tukasnya.
Salah seorang warga, Dedi Sutrisno, mengatakan, pembongkaran posko terjadi tadi malam sekitar pukul 24.00 WIB. Saat itu warga yang tengah mengaji dikejutkan dengan kedatangan tim gabungan PT WIKA yang hendak membongkar posko.
"Warga habis yasinan. Mereka (tim PT WIKA) sudah di atas. Ramai, ada Polisi dan TNI juga. Jumlahnya bahkan lebih banyak dari warga dan langsung main bongkar," ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Melihat poskonya dibongkar, warga hanya bisa pasrah. Mereka hanya bisa teriak dan menangis, karena tidak mampu melawan.
"Warga mau melawan, tetapi katanya bakal dipenjarakan kalau melawan. Mereka beralasan hanya menjalankan tugas katanya. Kita diancam dipenjara kalau melawan. Karena jumlahnya banyak, ya sudah kita pasrah," bebernya.
Baca Juga
Sebelumnya pihak pengembang PT WIKA dan PT Jakarta Kunciran Cengkareng (JKC) telah sepakat untuk tidak melakukan pembongkaran posko atau pengerjaan proyek di atas tanah milik 27 Kepala Keluarga (KK) tersebut.
Kuasa hukum warga, Anggi Alwik Juli Siregar, mengatakan, warga tidak bisa dipidana karena mencoba mempertahankan posko yang berdiri di tanah mereka. Apalagi kasus itu masih dalam proses pengadilan.
"Warga tidak akan melepas tenda kalau uang kontrakan dan dapur belum diberikan. Warga tidak bisa dipidana kalau menghalangi pekerja proyek, selama itu di atas lahan warga, karena masih sengketa, proses di pengadilan," tukasnya.
(thm)
tulis komentar anda