Pemprov DKI Izinkan Warga Keluar Masuk Jakarta, Begini Caranya

Jum'at, 15 Mei 2020 - 20:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengizinkan sebagian orang yang hendak ke luar kota. Meski demikian, sebagian orang ini harus mengurus izin terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara online untuk keluar Jabodetabek.

“Bagi mereka yang memang punya tugas di dalam sektor mendasar dapat izin. Bagi yang tidak, tidak perlu mengurus izin, karena tidak akan dapat izin,” tegas Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/5/2020). (Baca juga: Anies Terbitkan Pergub Larangan Bepergian ke Luar Kota )

Peraturan Gubernur (Pergub)Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan Anies untuk mempermudah petugas di lapangan. Jadi, kata Anies, petugas tidak perlu repot memeriksa izin atau syarat lainnya untuk keluar kota.



“Dan petugas di lapangan mereka tidak perlu memeriksa cukup mengecek apakah ada izin dari Pemprov DKI bukan menggunakan izin-izin yang lain. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterma oleh petugas di lapangan," katanya. (Baca juga: Situs Pemantau Virus Corona Pemprov DKI Jakarta Diserang Hacker )

Warga bisa mengurus surat tersebut secara online dilaman corona.jakarta.go.id . Nantinya, surat itu dicetak akan muncul QR Code.Menurut Anies, petugas di pos pemeriksaan tinggal melakukan scaning terhadap kode tersebut.

"Jadi pengendalian yang kita lakukan bukan yang di lapangan, pengecekan tidak dilakukan di lapangan, semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online karena itu proses pengendalian lewat sistem," tambahnya.

Diketahui, larangan mengenai keluar Jabodetabek ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020. Dengan pergub itu, Pemprov DKI melarang warga keluar Jabodetabek. "Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," tegas Anies.

Adapun pihak yang dikecualikan antara lain; pimpinan lembaga tinggi negara, KORPS perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, anggota TNI-Polisi.

Pengecualian juga diberikan kepadapetugas jalan tol, petugas penanganan Covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, dan pasien yang membutuhkan pelayanan.

Tak hanya orang, ada 11 sektor yang juga dikecualikan yakni :
  1. Sektor kesehatan.
  2. Sektor pangan.
  3. Sektor energi.
  4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi.
  5. Sektor keuangan.
  6. Sektor logistik.
  7. Sektor perhotelan.
  8. Sektor konstruksi.
  9. Sektor industri strategis.
  10. Sektor pelayanan dasar utilitas publik dan objek vital nasional.
  11. Sektor kebutuhan sehari-hari.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More