Debt Collector Mata Elang, Lihat Aksinya Menyetop Kendaraan di Jalan yang Tunggak Cicilan

Selasa, 19 Januari 2021 - 12:01 WIB
Polisi meringkus oknum debt collector. Tugas mereka mencari debitur yang berutang, memaksa debitur agar membayar atau menyita obyek kredit. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kasus penarikan kendaraan bermotor di tengah jalan kerap dijumpai. Penyitaan ini dilatarbelakangi debitur menunggak cicilan kendaraan. Begini aksi debt collector mata elang menyetop kendaraan yang lalai membayar kreditan.

Debt collector mata elang memang memerlukan ketajaman mata bak elang untuk memantau kendaraan yang berkeliaran di jalanan. “Debt collector mata elang bertugas mencari kendaraan yang menunggak cicilan,” tulis simulasikredit.com seperti dikutip SINDOnews, Selasa (19/1/2021).

Debt collector sebetulnya istilah yang berasal dari debt collection yang artinya proses menagih pembayaran terhadap debitur yang berutang. Di negara-negara maju, aktivitas debt collection ini sampai terorganisir ke dalam agensi yang menyediakan jasa penagihan utang. Tugas mereka mencari para debitur yang berutang, memaksa debitur agar membayar



atau menyita obyek kredit.

Terkait debt collector, beberapa waktu lalu Polrestro Tangerang Kota meringkus sindikat penadah motor tarikan debt collector dan leasing. Sindikat ini biasa melakukan transaksi jual beli motor bodong di rest area KM 14 Tol Tangerang-Jakarta, Kunciran Jaya, Pinang, Kota Tangerang.

Polisi menangkap tiga pelaku berinisial KW, AS, dan EW. Dalam aksinya, para pelaku membeli motor yang digelapkan debt collector atau pihak leasing. Rata-rata harga motor Rp2 juta-Rp3 juta. Dari debt collector dan leasing inilah, para pelaku mendapatkan pasokan motor untuk dijual keluar daerah.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More