Keluarga Laskar FPI Kecewa kepada Komnas HAM, Apa Sebab?
Senin, 18 Januari 2021 - 16:28 WIB
JAKARTA - Keluarga M Suci Khadavi Putra, mengajukan Sidang Praperadilan tidak sahnya penangkapan dan penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, beberapa waktu lalu. Selain kepada polisi, ternyata keluarga Khadavi juga menggugat Komnas HAM.
Baca juga: Pengacara Khadavi Pertanyakan Alasan Polisi Lakukan Penembakan ke Laskar FPI
Gugatan kepada polisi dilakukan menyangkut penangkapan dan penembakan terhadap enam Laskar FPI, salah satunya M Suci Khadavi Putra. Pasalnya, tidak ada alasan jelas dari polisi terkait penangkapan hingga penembakan tersebut. Apalagi tidak ada perbutan pidana yang dilakukan korban sebelumnya.
"Sebagaimana yang kami pelajari, ini perlu adanya sebuah alasan apa yang menjadi pihak kepolisian melakukan penangkapan," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM
Selain ke polisi, keluarga juga menggugat Komnas HAM lantaran dianggap terkesan mandek atau tidak serius menindaklanjut hasil investigasi yang dilakukan lembaga tersebut dalam kasus penembakan Laskas FPI.
"Dengan hasil investigasi Komnas HAM, kelihatan Komnas HAM tidak melakukan upaya lanjutan. Kami merasa kecewa karena tidak ada tindak lanjutnya," tandasnya.
Sidang perdana Praperadilan tidak sahnya penangkapan Laskar FPI itu seharusnya digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (18/1/2021) ini. Namun Sidang Praperadilan ditunda karena Termohon dari Polisi dan Komnas HAM, tidak hadir.
Lihat Juga: Firli Belum Ditahan, Sidang Perdana Praperadilan MAKI ke Kapolri-Kapolda Digelar 13 Maret
Baca juga: Pengacara Khadavi Pertanyakan Alasan Polisi Lakukan Penembakan ke Laskar FPI
Gugatan kepada polisi dilakukan menyangkut penangkapan dan penembakan terhadap enam Laskar FPI, salah satunya M Suci Khadavi Putra. Pasalnya, tidak ada alasan jelas dari polisi terkait penangkapan hingga penembakan tersebut. Apalagi tidak ada perbutan pidana yang dilakukan korban sebelumnya.
"Sebagaimana yang kami pelajari, ini perlu adanya sebuah alasan apa yang menjadi pihak kepolisian melakukan penangkapan," ujar pengacara keluarga Khadavi, Rudy Marjono, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Komnas HAM Tegaskan Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM
Selain ke polisi, keluarga juga menggugat Komnas HAM lantaran dianggap terkesan mandek atau tidak serius menindaklanjut hasil investigasi yang dilakukan lembaga tersebut dalam kasus penembakan Laskas FPI.
"Dengan hasil investigasi Komnas HAM, kelihatan Komnas HAM tidak melakukan upaya lanjutan. Kami merasa kecewa karena tidak ada tindak lanjutnya," tandasnya.
Sidang perdana Praperadilan tidak sahnya penangkapan Laskar FPI itu seharusnya digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (18/1/2021) ini. Namun Sidang Praperadilan ditunda karena Termohon dari Polisi dan Komnas HAM, tidak hadir.
Lihat Juga: Firli Belum Ditahan, Sidang Perdana Praperadilan MAKI ke Kapolri-Kapolda Digelar 13 Maret
(thm)
tulis komentar anda