Raffi Ahmad Digugat Tidak Boleh Keluar Rumah Selama 1 Bulan dan Minta Maaf di 7 Media

Jum'at, 15 Januari 2021 - 18:03 WIB
“Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Depok pun bertindak cepat merespons gugatan terhadap presenter kondang itu. Gugatan diterima Pengadilan Negeri Depok dengan nomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. Majelis hakim pun sudah disusun.

Baca Juga: Tak Ingin Kecewakan Indonesia, Raffi Ahmad Janji Lebih Aware Protokol Kesehatan

Sidang perdana sudah dijadwalkan digelar dua pekan ke depan. “Ketua Majelis Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa. Penetapan hari sidang pertama hari Rabu tanggal 27 Januari 2021,” ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Jumat (15/1/2021).
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More